Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Terpidana Mati Kasus Mutilasi di Dompu Ajukan PK

Kompas.com - 15/09/2022, 06:56 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Sebanyak lima terpidana mati kasus mutilasi di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 

Mereka divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram pada 18 Januari 2018. 

Langkah itu ditempuh lima terpidana mati yakni AM, SY, IR, HE, IR dan SU karena menilai putusan hakim berlebihan, sebab tidak sesuai dengan perbuatannya.

"Vonis mati pada lima terdakwa berlebihan karena tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan para terpidana," kata Yan Mangandar, Penasihat Hukum (PH) ke-lima terpidana mati itu saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Meninggal karena Terpapar Covid-19 di Nusakambangan

Menurut Yan Mangandar, dalam persidangan awal di Pengadilan Negeri (PN) Dompu, kelima klienya tidak mengaku telah memutilasi korban sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mereka diduga dipaksa mengakui itu saat proses penyidikan berlangsung.

Kelima terpidana ini hanya mengaku membuang jasad dua korban ke parit setelah kedapatan tersengat kabel listrik tegangan tinggi di area kandang ayam yang mereka jaga.

"Kalau perbuatan menghilangkan nyawa diakui karena mereka memasang kabel telanjang yang sebabkan korban tersengat listrik. Tapi kalau memutilasi tidak," jelasnya.

Dikatakan, fakta ini terungkap bahkan menjadi pertimbangan Majelis Hakim PN Dompu hingga menjatuhkan vonis seumur hidup kepada lima terpidana tersebut.

Namun, saat upaya banding kliennya justru divonis mati oleh Hakim pada PT Mataram.

Menurut Yan, kliennya kecolongan karena memori banding dibuat orang lain. Dalam memori itu, kelimanya mengakui telah mumutilasi korban.

"Mereka ini tidak tahu apa-apa, kalau dalam banding ada pengakuan melakukan mutilasi. Sehingga divonis pidana mati," ujarnya.

"Harusnya negara dalam hal ini hakim tingkat banding dan kasasi mempertimbangkan ketiadaan pengacara dalam upaya hukum yang dilakukan oleh para terdakwa dan memeriksa secara lebih teliti fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama, bukan malah memperberat hukuman menjadi pidana mati," imbuhnya.

Atas beberapa kejanggalan yang ditemukan, termasuk adanya bukti baru yang dimiliki, Yan Mangandar mengatakan, segera mengajukan PK ke MA.

Baca juga: Terpidana Mati Narkoba Dijebloskan ke Nusakambangan, Salah Satunya WNA

"Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, iya betul. Tapi mutilasi itu tidak dilakukan. Sehingga vonis mati kami anggap berlebihan," tegasnya.

Yan Mangandar mengungkapkan, kasus pembunuhan ini terjadi pada tahun 2017.

Dari 5 orang terpidana mati itu, 4 orang merupakan satu keluarga, yakni IR, HE, SY dan SU.

Sementara AM merupakan warga Desa Bara yang ikut menjaga kandang ayam tersebut.

Korban dalam kasus ini yakni Topan (13) dan Imran (14). Keduanya ditemukan tewas di parit dengan kondisi bagian tubuh terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com