Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bendera Merah Putih Jadi Lap Kaki, Pria di Maluku Minta Maaf hingga Dihukum Setiap Hari di Kantor Polisi

Kompas.com - 14/09/2022, 22:15 WIB

Bendera itu ditaruh tepat di depan pintu masuk sebuah ruangan, kemudian Ilham masuk sambil menginjak bendera tersebut.

Sejumlah remaja terlihat merekam aksi pria yang menginjak bendera Merah Putih itu.

“Membuat bendera merah putih yang diperjuangkan para pahlawan menjadi lap kaki terjadi di Polsek Watubela Kesui,” kata salah seorang perekam dalam video tersebut.

Setelah ditelusuri, kejadian itu ternyata terjadi di Kantor Polisi Sub Sektor Watubela Kesui, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.

“Itu kejadiannya di kantor Polsubsektor Watubela Kesui,” kata Kasubag Humas Polres Seram bagian Timur Brpika Swandi Soobo kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Selasa.

Minta maaf

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan Ilham.

Ilham pun menyampaikan permohonan maaf melalui video setelah aksinya itu viral di media sosial, Selasa (13/9/2022).

Ilham menyampaikan permohonan maaf di depan kantor Polsubsektor Watubela Kesui sambil didampingi Kepala Dusun Dafa Timur Hasan Basri Rumaratu dan tokoh agama setempat Ali Frans Kastela.

Dalam video permintaan maaf itu, Ilham mengaku bahwa dirinya bukan seorang anggota polisi namun hanya masyarakat biasa yang bekerja sebagai cleaning service di kantor Polsubsektor Watubela Kesui.

“Nama saya Ilham Rering atau dipanggil Ambon saya bukan polisi saya masyarakat biasa saya bekerja di kantor Polsek Wakate sebagai cleaning service,” kata Ilham dalam video tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke