Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Karyawan Alfamidi, Perwira Polisi di Maluku Direkomendasikan Dipecat

Kompas.com - 14/09/2022, 22:12 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Dalam sidang lanjutan, komisi banding akan mempertimbangkan alasan-alasan dan fakta dari tindak pidana yang dilakukan Iptu Thomas.

Apabila komisi banding menguatkan hasil putusan putusan sebelumnya maka yang bersangkutan resmi dipecat.

“Nanti dari komisi banding ini yang memutuskan apakah menguatkan putusan komisi etik ataukah sebaliknya nanti kita lihat,” ujarnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 14 September 2022

Thomas Keliombar tercatat sudah dua berulang kali keluar masuk penjara karena terlibat dalam kasus sama, yakni penganiayaan. Saat menjabat sebagai Kapolres Elpaputih beberapa tahun lalu, ia juga pernah menganiaya sopir angkot hingga dilarikan ke rumah sakit.

Ia juga pernah menganiaya warga di Talake hingga babak belur karena alasan sepele. Mantan atlet tinju ini juga pernah menantang duel seorang anggota TNI untuk berduel.

Anggota TNI itu ditantang berduel setelah terlibat prkelahian dengan dua anggota Polantas di Ambon beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com