Dalam sidang lanjutan, komisi banding akan mempertimbangkan alasan-alasan dan fakta dari tindak pidana yang dilakukan Iptu Thomas.
Apabila komisi banding menguatkan hasil putusan putusan sebelumnya maka yang bersangkutan resmi dipecat.
“Nanti dari komisi banding ini yang memutuskan apakah menguatkan putusan komisi etik ataukah sebaliknya nanti kita lihat,” ujarnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 14 September 2022
Thomas Keliombar tercatat sudah dua berulang kali keluar masuk penjara karena terlibat dalam kasus sama, yakni penganiayaan. Saat menjabat sebagai Kapolres Elpaputih beberapa tahun lalu, ia juga pernah menganiaya sopir angkot hingga dilarikan ke rumah sakit.
Ia juga pernah menganiaya warga di Talake hingga babak belur karena alasan sepele. Mantan atlet tinju ini juga pernah menantang duel seorang anggota TNI untuk berduel.
Anggota TNI itu ditantang berduel setelah terlibat prkelahian dengan dua anggota Polantas di Ambon beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.