AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memecat Inspektur Satu (Iptu) Thomas Keliombar, Rabu (14/9/2022).
Perwira polisi berpangkat Iptu itu diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku, Rabu.
Sidang kode etik itu dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Syarifudin didampingi dua anggota komisi lainnya, yakni Kompol Hendra Haurissa dan Kompol Ferry Mulyana.
Dalam sidang itu, Thomas terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama.
Insiden penganiayaan karyawan Alfamidi itu terjadi di halaman parkir gerai Alfamidi di Waihaong, Ambon, 17 April 2022.
Baca juga: Saat Mobil Presiden Jokowi Dikerumuni Warga di Maluku Tenggara, Paspampres Sempat Kewalahan
“Hasil sidang rekomendasinya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Syarifudin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.
Syarifudin mengatakan meski telah dipecat komisi kode etik, keputusan itu belum bersifat final dan mengikat. Sebab, Iptu Thomas Keliombar langsung melakukan banding.
“Yang bersangkutan mengajukan banding dan itu menjadi hak dia untuk mengajukan banding,” katanya.
Dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat mengatakan, setelah mengajukan banding maka akan dilakukan sidang di tingkat komisi banding.
“Iya, dia banding. Jadi nanti disidang lagi oleh komisi banding,” ujarnya.