JAYAPURA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pencekalan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan mendatang.
Hal ini dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Lukas Enembe tengah tersandung kasus dugaan gratifikasi.
Merespons hal tersebut, dokter pribadi Gubernur Papua Anthonius Mote menjelaskan bahwa Lukas Enembe selama ini mengalami beberapa penyakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri.
"Untuk pengobatan selama ini, beliau rutin melaksanakan pelayanan kontrol di rumah sakit Singapura dan Manila, Filipina. Di mana selama ini kami melengkapi administrasi dan lainnya sebagaimana arahan dokter yang menangani, termasuk obat yang diminum sudah cukup rutin terpantau," ujarnya di Jayapura, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: KPK: Penetapan Lukas Enembe sebagai Tersangka Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup
Setelah dilakukan pencekalan, ia mengkhawatirkan kondisi kesehatan Lukas Enembe akan memburuk.
Terlebih saat ini tekanan yang dihadapi terkait kasus hukum di KPK membawa dampak psikologis cukup besar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.