Selaku penanggung jawab dalam proyek tersebut, pihaknya berencana akan menyerakan tower SUTET itu kepada PLN Wilayah Sorong setelah pembagunan selesai.
Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Sorong, Kelly Kambu mengatakan akan mengagendakan rapat koordinasi dengan distrik dan lurah bersama warga yang ada di sekitar lokasi tambang galian C untuk mensosialisasikan bahaya tower jika roboh.
Menurutnya, warga perlu memahami dampak dari aktivitas galian C yang mengancam keberadaan tower SUTET.
Baca juga: Usai Banjir Sorong, Normalisasi Dilakukan di 23 Titik
"Saya minta kepada pihak PLN juga untuk reboisasi karena itu sudah ada di dalam dokumen kerja mereka pada saat mereka akan melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang dianggap kritis terjadi longsor. Apalagi, kondisi tanah ini peka terhadap erosi sehingga jenis tanaman yang kita rekomendasikan tanaman vetiver dan tanaman pioner lainnya," ujar Kelly saat dihubungi, Rabu.
Kelly menyebutkan, jika langkah ini tidak dilakukan, maka dalam kurun waktu satu tahun ke depan akan terjadi ancaman.
Sebelumnya, pada Selasa (13/9/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dinas Kehutanan Papua Barat dan Gakkum Wilayah Papua dan Maluku memasang plang larangan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Lindung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.