Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Kades di Banyumas yang Dituntut Mundur karena Diduga Asusila dan Judi Togel

Kompas.com - 14/09/2022, 15:28 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

 

BANYUMAS, KOMPAS.com - Kepala Desa (Kades) Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membantah tuduhan melakukan perbuatan asusila.

Kades Cilongok Waluyo menjelaskan, kedatangannya ke rumah perempuan tak bersuami di Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungabteng, untuk menyicil utang.

"Waktu itu, Senin (12/9/2022) pukul 19.00 WIB saya sedang menyicil utang, saya pinjam sama dia, istilahnya ndompleng (utang ke bank), setiap tanggal 12 saya ke sana," jelas Waluyo.

Baca juga: Warga Geruduk Balai Desa di Banyumas, Tuntut Kades Mundur karena Diduga Berbuat Asusila dan Suka Main Togel

Menurut Waluyo, kejadian penggerebekan yang berbuntut dirinya membuat surat pernyataan itu karena ada kesalahpahaman dengan warga Desa Kebocoran.

"Itu (yang menggerebek) orang-orang baru, belum kenal saya. Padahal perempuan itu saudara saya, sejak kecil saya di desa itu," kata Waluyo.

Baca juga: Ratusan Emak Geruduk Balai Desa di Purworejo Tuntut Sekdes Mundur, Kades: Sudah Saya Nonaktifkan

Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan yang belakangan dibuat perempuan itu bahwa tidak akan menuntut dinikahi Waluyo.

Terkait tuduhan suka bermain judi togel, Waluyo tidak membantahnya. Namun ia menyatakan, kini sudah tidak melakukannya lagi.

"Semuanya saya bantah karena sudah enggak saya lakukan. Saya ingin memperbaiki prestasi saya di masyarakat supaya pembangunan maju," ujar Waluyo.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga menggeruduk Balai Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (14/9/2022).

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cilongok ini menuntut kepala desa (kades) mundur dari jabatannya karena diduga melakukan perbuatan asusila.

Dugaan itu mencuat setelah beredarnya surat pernyataan yang ditandatangi Kades Cilongok bahwa akan menikahi seorang perempuan warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng dengan catatan mendapat persetujuan dari istri pertama.

Dalam surat pernyataan disebutkan, apabila tidak menikahi perempuan itu, maka warga Desa Kebocoran akan menindaklanjutinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com