Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/09/2022, 12:41 WIB

BIMA, KOMPAS.com - Seorang warga di Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyerahkan Senjata Api (Senpi) rakitan ke Mapolres Bima Kota. 

Selama ini, senjata tersebut digunakan untuk berburu satwa liar.

Penyerahan senjata api laras panjang itu diwakili tokoh masyarakat bernama Saiful Bahri, dan diterima langsung Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, pada Rabu (14/9/2022).

"Senpi rakitan laras panjang milik warga yang tidak mau disebut identitasnya itu diserahkan langsung oleh tokoh masyarakat Wera, Saiful Bahri," kata Rohadi.

Baca juga: Polda Papua Selidiki Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Ajudan Bupati Mamberamo Tengah

Rohadi menjelaskan, senpi rakitan itu selama ini digunakan pemiliknya untuk memburu satwa liar di kawasan hutan Wera.

Warga berinisiatif menyerahkannya untuk diamankan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian menjaga kondusifitas wilayah di Kecamatan Wera.

"Penyerahan ini juga hasil dari imbauan dan penggalangan dari personel Polres Bima Kota terhadap para tokoh masyarakat demi terciptanya kamtibmas yang kondusif," ujarnya.

Baca juga: Kades di Muba Sumsel Kritis Ditembak, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan 20 Amunisi Milik Korban

Rohadi meyakinkan pemilik senjata api tersebut tidak akan ditahan apalagi diproses hukum.

Sebab, ia sudah kooperatif dan sukarela menyerahkan barang berbahaya yang dimilikinya.

Sementara bagi warga lain yang memiliki dan menguasai barang serupa, Rohadi menghimbau agar segera menyerahkannya sebelum ada upaya tegas dari aparat kepolisian.

"Sebaiknya diserahkan secara sukarela sebelum kami mengambil tindakan seperti yang pernah kita lakukan sebelumnya untuk warga di Kecamatan Ambalawi," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke