BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Bengkulu, RD (26), mengungkapkan motifnya menyembelih, memasak, dan memakan kucing yang sudah dipeliharanya selama 3 tahun.
Kepada polisi, RD mengaku sudah memelihara kucing betina itu selama tiga tahun.
"(Jadi) bukan kucing yang diambil tempat orang, tapi kucing pribadi kesayangan," katanya, dikutip dari Tribunnews, Rabu (14/6/2022).
Baca juga: Pria di Bengkulu Mutilasi Kucing Hamil dan Memasaknya, Diduga Pelaku Pernah Terlibat Kasus KDRT
RD menjelaskan, aksi yang dilakukan pada Minggu (11/9/2022) pukul 01.00 dini hari itu didorong oleh rasa lapar.
"Terpaksa karena lapar, pada malam itu nggak ada makanan, ada tapi sudah basi," ucap RD.
Warga Bengkulu Utara ini sempat merasa kasihan dan sedih saat menyembelih kucingnya. Namun aksi itu tetap dilakukan. Bahkan ia merekam dan membagikannya ke akun media sosial pribadinya.
Sementara alasan video dibagikan berdalih ingin membagikan pengalaman.
"Siapa tahu ada orang yang mengalami seperti saya saat lagi kelaparan (bisa dicontoh)," jelas RD.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana menjelaskan, akibat perbuatannya RD terancam dipenjara 9 bulan.
Ia dijerat pasal Pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Mahasiswa Penyembelih Kucing di Bengkulu Akan Dites Kejiwaan
RD juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sudah melakukan tindak kekerasan terhadap hewan.
Andy menambahkan, pihaknya akan melakukan serangkaian tes kepada RD. Termasuk tes gangguan kejiwaan dan tes narkoba.
"Ada indikasi (tersangka) ODGJ. Nanti Polres dan keluarga akan melakukan observasi selama 14 hari," tambah Andy.
Andy dalam kesempatannya juga memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara.
Mereka diminta untuk tidak menganiaya hewan, karena bisa dijerat hukum yang berlaku di Republik Indonesia.