SORONG,KOMPAS.com- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bersama Dinas Kehutanan Papua Barat dan Balai Gakkum Lingkungan Hidup Wilayah Papua dan Maluku memasang plang larangan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Kilometer 10 Kota Sorong, Papua Barat.
Penertiban kawasan itu dilakukan setelah adanya Rapat Kordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Sektor Pertambangan di wilayah Kota Sorong, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Staf KPK Dikeroyok Usai Pasang Plang Larangan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Sorong
Ketua Satgas Direktorat Wilayah V Kordinasi dan Supervisi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengatakan, lokasi tambang Galian C yang tidak berizin adalah ilegal.
Dalam Undang-Undang, pertambangan ilegal harus ditertibkan.
"Jadi hari ini rapat telah disepakati jika tidak ada izin, negara hadir, harus ditertibkan. Sorong punya sumber bahan baku dari Saoka. Kami mendukung penertiban dari kehutanan, kita bicara solusi jangka panjang bukan jangka pendek," ujar Dian di Sorong, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Usai Banjir Sorong, Normalisasi Dilakukan di 23 Titik
KPK menyebutkan, berdasarkan data dari Provinisi Papua Barat, hanya ada 10 usaha pertambangan Galian C yang berizin di Tanjung Saoka, Kota Sorong.
Sementara pertambangan Galian C di Kampung Bugis Kilometer 10 hampir seluruhnya tak berizin alias ilegal.
"Ada beda penertiban dan penutupan. Penutupan artinya ada izin ditutup kalau tidak ada izin penertiban," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.