Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Santri Gontor Tewas Dianiaya, Bisakah Kekerasan Senior Dihentikan?

Kompas.com - 13/09/2022, 19:19 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

 

Kronologi penganiayaan santri Gontor

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, penganiayaan terhadap AM bermula saat korban bersama dua rekannya, RM dan NS, melaksanakan perkajum pada 11-12 Agustus 2022 dan 18-19 Agustus 2022. Perkemahan diadakan di dua tempat berbeda.

Dalam perkajum itu, AM bertindak sebagai ketua panitia.

Pada 20 Agustus 2022, semua perlengkapan kemah dikembalikan dan dilakukan pengecekan. Keesokannya, 21 Agustus 2022, AM bersama RM dan NS mendapat surat panggilan dari pengurus ankuperkap. Mereka diminta menghadap tersangka MF dan IH.

Diketahui, MF menjabat Ketua I Perlengkapan dan IH sebagai Ketua II Perlengkapan. Pertemuan diadakan pada 21 Agustus 2022 di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri Gontor, AM Meninggal di Tangan Seniornya

Ketika menghadap MF dan IH pukul 06.00 WIB, AM bersama dua kawannya dievaluasi soal perlengkapan perkajum yang hilang dan rusak. Selanjutnya, MF dan IH menghukum AM, RM, dan NS.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, IH memukul korban menggunakan patahan tongkat pramuka dan tangan kosong. Sedangkan, MF menendang korban.

Tak berselang lama, atau sekitar pukul 06.45 WIB, AM terjatuh dan tak sadarkan diri.

RM dan NS bersama MF lantas membawa AM menggunakan becak inventaris pondok ke instalasi gawat darurat (IGD) RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor.

Namun, tak lama kemudian, AM meninggal dunia.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Tewasnya Santri Gontor, 2 Senior Jadi Tersangka, Korban Dianiaya karena Perlengkapan Kemah Hilang dan Rusak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com