Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, penganiayaan terhadap AM bermula saat korban bersama dua rekannya, RM dan NS, melaksanakan perkajum pada 11-12 Agustus 2022 dan 18-19 Agustus 2022. Perkemahan diadakan di dua tempat berbeda.
Dalam perkajum itu, AM bertindak sebagai ketua panitia.
Pada 20 Agustus 2022, semua perlengkapan kemah dikembalikan dan dilakukan pengecekan. Keesokannya, 21 Agustus 2022, AM bersama RM dan NS mendapat surat panggilan dari pengurus ankuperkap. Mereka diminta menghadap tersangka MF dan IH.
Diketahui, MF menjabat Ketua I Perlengkapan dan IH sebagai Ketua II Perlengkapan. Pertemuan diadakan pada 21 Agustus 2022 di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri Gontor, AM Meninggal di Tangan Seniornya
Ketika menghadap MF dan IH pukul 06.00 WIB, AM bersama dua kawannya dievaluasi soal perlengkapan perkajum yang hilang dan rusak. Selanjutnya, MF dan IH menghukum AM, RM, dan NS.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, IH memukul korban menggunakan patahan tongkat pramuka dan tangan kosong. Sedangkan, MF menendang korban.
Tak berselang lama, atau sekitar pukul 06.45 WIB, AM terjatuh dan tak sadarkan diri.
RM dan NS bersama MF lantas membawa AM menggunakan becak inventaris pondok ke instalasi gawat darurat (IGD) RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor.
Namun, tak lama kemudian, AM meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.