Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Taruhan Judi Online, Residivis Ini Jadi Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid

Kompas.com - 13/09/2022, 19:05 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BULUNGAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Bulungan, Kalimantan Utara, mengamankan pencuri spesialis kotak amal bernama IY (23) warga Jalan Merpati Selimau I, Jalur III, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Khomaini mengungkapkan, IY telah melakukan aksinya berkali-kali. 

Baca juga: Kasus Pencurian Ratusan Kilogram Dokumen Penting di Kantor Pemerintahan Pati, Otak Pelakunya Diringkus

‘’Kejadian berlangsung sekitar 9 kali, sejak Agustus hingga September 2022. Sebanyak 8 kali melakukan pencurian kotak amal masjid, dan 1 kali di Kantor Diskopindag, Jalan Kolonel Soetadji. Dari 9 kali aksinya, pelaku mengumpulkan uang sebanyak Rp 5 juta,’’ujarnya, Selasa (13/9/2022).

Dari data di kepolisian, IY merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan pada 2015 dan 2018. Terakhir, ia divonis penjara 1 tahun 9 bulan.

Dijelaskan Khomaini, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan marbot masjid Adz-Zikra dan ASN Kantor Diskopindag.

ASN tersebut melaporkan kejadian kehilangan uang dalam laci meja kantor sebesar Rp 1,3 juta, dengan menyertakan rekaman CCTV di tanggal 3 September 2022. Rekaman video dengan durasi 1 menit 24 detik tersebut, berisikan visual gestur terduga pelaku.

‘’Rekaman CCTV lalu dicocokkan dengan gesture terduga pelaku IY. Dan pelaku akhirnya mengaku bahwa orang dalam CCTV tersebut adalah dirinya,’’ jelas Khomaini.

IY nekat melakukan pencurian, diawali sekitar Juni 2022 yang mulai tertarik dengan permainan judi online. Perasaan menang judi online membuat IY ketagihan. Karena kecanduan, IY suatu ketika meminjam uang ke beberapa temannya dengan total Rp 2 juta.

‘’Pelaku mulai mendepositokan uang-uang tersebut, sampai akhirnya pelaku mengalami kekalahan demi kekalahan. Ia pun berpikiran pendek bagaimana caranya agar cepat mengembalikan hutang. Dan iap un melakukan pidana pencurian dengan spesialisasi kotak amal masjid,’’ jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, IY mencongkel jendela masjid pada dini hari, dan membawa pergi kotak amal di dalamnya.

‘’Kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya mendapati pelaku di sebuah warnet di Jalan Semangka pada 11 September 2022,’’ kata Khomaini lagi.

Baca juga: Pengakuan Pencuri 12 Sepeda Motor di Kawasan Masjid di Mataram, Modus Pura-pura Shalat

Polisi mengamankan 5 buah gunting yang digunakan untuk membuka jendela kantor dan juga untuk mencungkil kotak amal di beberapa lokasi. Selain itu, 5 buah kotak amal, 1 kaleng parfum merk Posh Men, 1 buah minyak rambut Marlboro, 1 tas selempang warna biru dongker merek Mocym.

Kemudian diamankan juga 1 lembar jaket hoodie warna oranye merek Nike Air Jordan, dan 1 lembar celana pendek warna biru dongker merk RC 178.

‘’IY dijerat dengan pasal pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-5 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,’’ tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Regional
Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Regional
Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Regional
Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Regional
Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Regional
Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Regional
Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Regional
Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Regional
Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Regional
Ratusan Kerbau di Sumsel Mati Terpapar Penyakit Ngorok, 10.000 Dosis Vaksin Disiapkan

Ratusan Kerbau di Sumsel Mati Terpapar Penyakit Ngorok, 10.000 Dosis Vaksin Disiapkan

Regional
Calon Pengantin di Aceh Disebut Tunda Pernikahan karena Lonjakan Harga Emas

Calon Pengantin di Aceh Disebut Tunda Pernikahan karena Lonjakan Harga Emas

Regional
Ribuan Lampion Akan Diterbangkan Saat Waisak di Borobudur, Ini Harga Tiketnya

Ribuan Lampion Akan Diterbangkan Saat Waisak di Borobudur, Ini Harga Tiketnya

Regional
Tanggapan Rektor Untan Pontianak soal Dugaan Dosennya yang Jadi Joki Mahasiswa S2

Tanggapan Rektor Untan Pontianak soal Dugaan Dosennya yang Jadi Joki Mahasiswa S2

Regional
Kerugian Banjir Kota Semarang dan Kabupaten Demak Tembus Rp 1,6 Triliun

Kerugian Banjir Kota Semarang dan Kabupaten Demak Tembus Rp 1,6 Triliun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com