JAYAPURA KOMPAS.com - Pihak Imigrasi mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe keluar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan tersebut dilakukan lantaran kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menjelaskan bahwa Lukas Enembe belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari pihak imigrasi mengenai pencekalan dirinya ke luar negeri.
"Untuk pencekalan Pak Gubernur baru mengetahuinya via media massa, ternyata sudah ada pencekalan sejak 7 September," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Dalam beberapa waktu terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe pergi ke luar negeri untuk melakukan pengobatan.
Namun Rifai menyatakan hal tersebut akan segera dijelaskan oleh tim kesehatan yang selama ini memeriksa kesehatan Lukas Enembe.
"Untuk kesehatan nanti ada tim dokter yang akan menjelaskan kepada publik mengapa beliau harus berobat di luar negeri," kata dia.
Baca juga: Pengacara Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK
Kemudian mengenai pembekuan beberapa rekening yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rifai menyatakan Gubernur tidak mempermasalahkannya dan menghormati hal tersebut sebagai bagian dari proses hukum.
"Pembekuan rekening merupakan kewenangan KPK dan PPATK, jadi beliau serahkan kewenangan ini kepada lembaga hukum tersebut," tuturnya.