TARAKAN, KOMPAS.com – Seorang nelayan bernama MS (33), warga Jalan Pangeran Aji Iskandar RT 011 Juata Laut, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, tega membunuh ibu kandungnya lantaran keinginannya untuk menikah tidak direstui.
Kasat Reskrim Kota Tarakan, Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, peristiwa anak membunuh ibu kandungnya tersebut, terjadi pada 10 September 2022.
Baca juga: Kronologi Siswi SMA Dimutilasi Pacarnya, Dipicu Cemburu hingga Ditolak Berhubungan Badan
"Awalnya pelaku bercerita kepada ibunya, ia ingin menikah dan membuka usaha. Ibunya bertanya, dengan siapa akan menikah, sementara pacar saja tidak punya," ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Menjawab pertanyaan sang ibu, pelaku membenarkan bahwa tak punya kekasih. Tapi ia ingin dijodohkan dengan salah satu keluarganya.
‘’Korban menolak permintaan pelaku dan mengatakan tidak setuju karena tidak memiliki uang untuk memodali anaknya menikah atau buka usaha,’’ lanjutnya.
Mendengar penolakan sang ibu, pelaku hanya diam dan langsung masuk kamar tanpa berkata sepatah kata pun. Namun saat petang, pelaku mengambil sebilah badik yang ada di lemari, dan memasukkannya ke dalam tas.
Ia pun mendatangi ibunya, yang saat itu baru selesai mandi, dan masih berbalut handuk.
"Pelaku mengunci pintu kamar ibunya dari dalam. Dan kembali menanyakan keputusan ibunya. Tapi korban menjawab dengan jawaban tidak memuaskan yang kemudian menyulut amarah pelaku," lanjutnya.
Tidak puas dan marah karena keinginannya tidak mendapat restu dan dukungan ibunya, ia langsung menghunjamkan badik sepanjang 25 cm yang dibawanya.
Pelaku menusuk tubuh korban berulang kali, dan mengabaikan teriakan kesakitan sang ibu. Mendengar teriakan tersebut, saudara pelaku yang ada di kamar sebelah mencoba melihat apa yang terjadi.
Baca juga: Terbukti Bunuh Temannya, Pelajar SMP di Magelang Divonis 8 Tahun Penjara
Namun karena pintu kamar terkunci dari dalam, ia hanya bisa berlari keluar dan berteriak meminta tolong kepada warga.
"Terdapat sepuluh tusukan pada tubuh korban. Perut bagian depan empat tusukan, bagian dada kiri satu tusukan. Lengan kiri dua tusukan, punggung belakang dua tusukan, dan pinggang belakang satu tusukan," urai Aldi.
Warga kemudian masuk melalui jendela untuk mencoba menolong korban, sekaligus mengamankan pelaku.
Pelaku terancam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.