MUARAENIM, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Muara Enim menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara terhadap Andriansyah mantan polisi yang tega membakar pacarnya DN (25) hingga tewas, Selasa (13/9/2022).
Andriansyah sebelumnya yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Lahat dengan pangkat Brigadir telah dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Jumat (13/5/2022) lantaran dianggap terbukti membunuh NM secara sadis.
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Ketua Majelis Hakim Shelli Noveriyanti menyatakan perbuatan Andriansyah telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menimbang, memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara,” kata Shelli saat membacakan vonis.
Baca juga: Oknum Polisi Bakar Kekasih hingga Tewas di Sumsel, Ahli: Emosi Tersulut Memicu Tindakan Agresif
Hakim menilai perbuatan Andriansyah telah dilakukannya secara sadar.
Hal itu terungkap dalam persidangan, terdakwa telah lebih dulu membeli bensin eceran dan kemudian mendatangi rumah kontrakan korban lalu membakarnya.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatanya,”ujar Hakim.
Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan, Andriansyah pun ternyata mengajukan banding atas putusan dari hakim.
“Kami menyatakan banding,” kata Andriansyah.
Hal yang sama dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim.
Baca juga: Pria yang Bakar Kekasih Pakai Bensin Ditangkap, Sembunyi di Tengah Hutan
Jaksa menilai vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan mereka yakni seumur hidup.
“Vonis ini lebih rendah dari tuntutan. Maka kami akan melakukan upaya banding,”kata Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar.