Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polwan di Maluku Dilaporkan Suami karena Diduga Berselingkuh dengan 2 Polisi

Kompas.com - 13/09/2022, 14:13 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Seorang anggota polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Tual, Maluku dilaporkan ke divisi profesi dan pengamanan (Propam) oleh suaminya.

Sang suami, Bripka SA yang juga anggota Polres Tual ini melaporkan istrinya Ipda NP ke Propam atas dugaan kasus perselingkuhan.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Ipda NP yang menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Tual ini dilaporkan suaminya lantaran diduga berselingkuh dengan dua orang anggota polisi yakni dengan Ipda KR dan Bripka FT.

Dari informasi yang diperoleh, Ipda NP diduga berselingkuh dengan Ipda KR terlebih dahulu.

Cinta terlarang itu terjalin pada 2018 saat keduanya sama-sama mengikuti pendidikan sekolah inspektur polisi di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: AKP Dyah Chandrawati, Polwan yang Terlibat di Kasus Brigadir J Disanksi Demosi 1 Tahun

Sang suami yang mengetahui dugaan perselingkuhan itu kemudian marah dan menganiaya istrinya.

Selanjutnya Ipda NP kemudian melaporkan suaminya ke polisi dengan tuduhan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Setelah kasus itu dilaporkan, Bripka SA kemudian mendapat sanksi demosi dengan dimutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual.

Sedangkan sang istri Ipda NP dipindahkan dari Polres Tual ke SPN Passo, Polda Maluku di Ambon.

Adapun Ipda KR yang bertugas di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku dimutasi ke Polres Kepulauan Aru.

Seiring berjalan waktu, Ipda NP diduga kembali mengulangi kesalahannya. Di tempat tugas yang baru di SPN Passo, ia diduga kembali terlibat kasus perselingkuhan dengan bawahannya yang juga bertugas di SPN Passo, Bripka FT.

Setelah kasus itu terkuak, Ipda NP kemudian dipindahkan dari SPN Passo ke Polres Tual mengikuti suaminya. Sang suami yang tidak terima dengan kasus dugaan perselingkuhan sang istri yang kembali terulang kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.

Laporan disampaikan ke Propam disertai sejumlah bukti.

Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Syarifudin yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya kasus tersebut.

Ia mengaku saat ini kasus tersebut telah ditangani dan sementara dalam proses penyelidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com