Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trauma Remaja di Sumbawa, "Video Call Sex" yang Berujung Pemerasan...

Kompas.com - 13/09/2022, 09:20 WIB
Susi Gustiana,
Krisiandi

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - M (16) seorang pelajar kelas dua salah satu SMA di Kabupaten Sumbawa masih murung.

Raut wajah nya kusut. Rentetan pemerasan dan kebohongan yang dilakukan sang pacar membuatnya trauma.

Ia sudah menyerahkan semuanya. Termasuk hal yang paling berharga dalam hidupnya. Mereka sudah berhubungan badan layaknya suami istri.

M berharap R akan menjadi suaminya kelak. Tapi ternyata semua dusta.

Ia tidak pernah menyangka. R (17) pacar yang begitu dicintai tega menyakiti dan membuatnya malu.

Baca juga: Sebulan Ferdy Sambo Tersangka: Mencuatnya Dugaan Obstruction of Justice hingga Pelecehan Putri Candrawathi

R menuduh M selingkuh. Lalu mengancam.  

Suatu siang, M mendapatkan pesan ancaman dari R. Jika, ia tidak memberikan sejumlah uang maka video dan foto kencan akan disebar. Ancaman itu ia terima sejak awal 2022. 

M menuruti kemauan R. Ia memberikan sejumlah uang yang diminta. R meminta uang bukan hanya sekali. Ia sudah sering melakukan itu.

Hingga M capek. Semua uangnya habis. Ia tidak mau lagi mengabulkan permintaan R.

R yang kesal kemudian menyebarkan konten video dan foto non konsensual saat mereka berkencan.

M mengira R hanya mengancam dan tidak akan setega itu. Ternyata, R melakukannya.

M kalut, dan menangis. Ia marah ketika video call sex bersama R disebar di grup WhatsApp. Dalam ketakutan yang M rasakan, ia tidak tahu harus bagaimana.

Hingga akhirnya, M berani bercerita kepada sepupunya. Dan sepupunya langsung menceritakan itu kepada orangtua M.

Tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya, keluarga M melaporkan R ke Polres Sumbawa pada 23 Agustus 2022.

Baca juga: Ngaku Anggota Brimob, Pemuda Ini Minta Video Call Seks dan Peras Korbannya

"Kasusnya sedang proses penyelidikan di Polres Sumbawa. Sejumlah saksi dan korban sudah diperiksa," kata pendamping advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten Sumbawa Fatriatulrahma Rabu (8/9/2022).

Menurut Atul, kasus ini bukan hanya VCS tetapi ada kekerasan seksual.

Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko saat dikonfirmasi Senin (12/9/2022), membenarkan adanya laporan tersebut.

Disebutkan, dalam kasus ini diberlakukan Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak karena korban dan pelaku masih usia anak.

"Pelaku sudah kami amankan. Karena dia kelas tiga, kami upayakan pelaku tetap bisa akses pendidikan sampai tamat," katanya.

Lebih jauh, dari hasil visum at rivertum diketahui M mengalami luka lama.

"M dan R sudah pacaran sejak SMP. Dari pengakuan keduanya sudah sering berhubungan layaknya suami istri. Bahkan TKP bukan di satu tempat, tapi banyak tempat," jelas Arifin.

Baca juga: Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Remaja di Pesisir Selatan, Satpol PP Siapkan Laporan Balik

Walau bagaimana pun sambungnya, anak perempuan tetap korban, penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus ini.

Lebih jauh sambung Arifin, penyidik mengalami kendala karena korban menghapus bukti yang ada di ponsel. Ia menyeting ulang ponselnya sehingga bukti hilang.

"Bukti tersisa hanya screenshot, itupun gambarnya cuma satu," ungkap Arifin.

Head of program Ruang Temu Generasi Sehat (Rutgers) Indonesia Nancy Sunarno yang ditemui Kompas.com, Selasa (23/8/2022), mengatakan saat korban setuju menceritakan kasusnya, belum tentu ia siap menanggung dampak dari hal tersebut.

"Korban perlu waktu berproses untuk pemulihan trauma. Dan trauma tidak akan terlihat dengan mudah. Perlu pemeriksaan psikologis," sebut Nancy di Yogyakarta.

Berdasarkan catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2021 yang diluncurkan pada bulan Maret 2022 terjadi peningkatan KBGO sebesar 83 persen. Dari 940 kasus pada 2020 menjadi 1721 kasus pada 2021.

Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan, kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) terus mengalami peningkatan.

Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Tak Beri Rekomendasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Presiden

Dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) disebutkan korban KBGO berhak untuk dilupakan dengan menghilangkan jejak digital.

"Kami harapkan kepolisian bisa membersihkan jejak digital korban kekerasan seksual berbasis siber tersebut.

"Agar jejak digital tidak merugikan korban," demikian kata Alimatul yang dikonfirmasi 24 Agustus 2022 di Yogyakarta.

Langkah pencegahan terus dimasifkan, bahkan pihak Komnas Perempuan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk sosialisasi melalui media sosial agar para generasi muda lebih berhati-hati supaya tidak terjadi KBGO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com