M mengira R hanya mengancam dan tidak akan setega itu. Ternyata, R melakukannya.
M kalut, dan menangis. Ia marah ketika video call sex bersama R disebar di grup WhatsApp. Dalam ketakutan yang M rasakan, ia tidak tahu harus bagaimana.
Hingga akhirnya, M berani bercerita kepada sepupunya. Dan sepupunya langsung menceritakan itu kepada orangtua M.
Tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya, keluarga M melaporkan R ke Polres Sumbawa pada 23 Agustus 2022.
Baca juga: Ngaku Anggota Brimob, Pemuda Ini Minta Video Call Seks dan Peras Korbannya
"Kasusnya sedang proses penyelidikan di Polres Sumbawa. Sejumlah saksi dan korban sudah diperiksa," kata pendamping advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten Sumbawa Fatriatulrahma Rabu (8/9/2022).
Menurut Atul, kasus ini bukan hanya VCS tetapi ada kekerasan seksual.
Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko saat dikonfirmasi Senin (12/9/2022), membenarkan adanya laporan tersebut.
Disebutkan, dalam kasus ini diberlakukan Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak karena korban dan pelaku masih usia anak.
"Pelaku sudah kami amankan. Karena dia kelas tiga, kami upayakan pelaku tetap bisa akses pendidikan sampai tamat," katanya.
Lebih jauh, dari hasil visum at rivertum diketahui M mengalami luka lama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.