Menurut Atul, kasus ini bukan hanya VCS tetapi ada kekerasan seksual.
Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko saat dikonfirmasi Senin (12/9/2022), membenarkan adanya laporan tersebut.
Disebutkan, dalam kasus ini diberlakukan Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak karena korban dan pelaku masih usia anak.
"Pelaku sudah kami amankan. Karena dia kelas tiga, kami upayakan pelaku tetap bisa akses pendidikan sampai tamat," katanya.
Lebih jauh, dari hasil visum at rivertum diketahui M mengalami luka lama.
"M dan R sudah pacaran sejak SMP. Dari pengakuan keduanya sudah sering berhubungan layaknya suami istri. Bahkan TKP bukan di satu tempat, tapi banyak tempat," jelas Arifin.
Baca juga: Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Remaja di Pesisir Selatan, Satpol PP Siapkan Laporan Balik
Walau bagaimana pun sambungnya, anak perempuan tetap korban, penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus ini.
Lebih jauh sambung Arifin, penyidik mengalami kendala karena korban menghapus bukti yang ada di ponsel. Ia menyeting ulang ponselnya sehingga bukti hilang.
"Bukti tersisa hanya screenshot, itupun gambarnya cuma satu," ungkap Arifin.
Head of program Ruang Temu Generasi Sehat (Rutgers) Indonesia Nancy Sunarno yang ditemui Kompas.com, Selasa (23/8/2022), mengatakan saat korban setuju menceritakan kasusnya, belum tentu ia siap menanggung dampak dari hal tersebut.
"Korban perlu waktu berproses untuk pemulihan trauma. Dan trauma tidak akan terlihat dengan mudah. Perlu pemeriksaan psikologis," sebut Nancy di Yogyakarta.
Berdasarkan catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2021 yang diluncurkan pada bulan Maret 2022 terjadi peningkatan KBGO sebesar 83 persen. Dari 940 kasus pada 2020 menjadi 1721 kasus pada 2021.
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan, kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) terus mengalami peningkatan.
Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Tak Beri Rekomendasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Presiden
Dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) disebutkan korban KBGO berhak untuk dilupakan dengan menghilangkan jejak digital.
"Kami harapkan kepolisian bisa membersihkan jejak digital korban kekerasan seksual berbasis siber tersebut.
"Agar jejak digital tidak merugikan korban," demikian kata Alimatul yang dikonfirmasi 24 Agustus 2022 di Yogyakarta.
Langkah pencegahan terus dimasifkan, bahkan pihak Komnas Perempuan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk sosialisasi melalui media sosial agar para generasi muda lebih berhati-hati supaya tidak terjadi KBGO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.