"Karena beberapa alibi dan alasan yang dia sampaikan tidak masuk akal. Contohnya pada saat ditanya kenapa dibuang? dia menjawab supaya masyarakat mengetahui sehingga keluarganya tahu," ucap Wahyu.
Polisi menduga korban dihabisi atau telah meninggal dunia dua hari sebelum ditemukan, dikarenakan jasad pada saat ditemukan warga pada Rabu pagi, sudah dalam kondisi membusuk.
"Korban itu sudah dibunuh dua hari sebelumnya. Disembunyikan di mana? ini yang masih belum mengaku. Kita juga baru dapat (tangkap tersangka) tadi malam (11/9/2022). Normal kejiwaannya," tutur Wahyu.
Wahyu lantas menjelaskan, dari hasil visum yang dikantongi pada tubuh korban, petugas mendapati adanya luka.
Termasuk, hasil otopsi yang didapatkan pihak kepolisian dari tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina, Gresik.
"Saat visum, di kaki itu ada sayatan benda tajam tapi itu tidak menyebabkan kematian. Kemudian dilakukan otopsi, ada pendarahan di kepala disebabkan akibat benturan benda tumpul, itu yang menyebabkan bisa matinya seseorang. Ini yang akan kami cek lagi ke dokter forensik," kata Wahyu.
Dari keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, sehari-hari HS diketahui bekerja sebagai tenaga serabutan.
Sedangkan korban, semasa hidupnya saat bersama atau sebelum bertemu HS tidak diketahui pekerjaannya.
"Profesi korban kita belum tahu. Kalau tersangka, kerja serabutan. Sebab di rumahnya itu kayak ada las, cat. Rumah itu (yang di tempati) dibuat sendiri (oleh tersangka)," ucap Wahyu.
Dikarenakan HS masih belum mengakui membunuh Elly, polisi terus mendalami kasus ini.
Terlebih, terkait motif dan kronologi lengkap korban hingga ditemukan membusuk di lokasi belum didapatkan polisi.
Hingga kini pihak kepolisian telah memintai keterangan dari lima orang saksi. Wahyu menyebutkan, tidak menutup kemungkinan, adanya sosok tersangka lain dalam kasus ini.
Baca juga: Hasil Otopsi Mayat Terbungkus Tas di Gresik, Ditemukan Luka Memar di Kepala
"Sementara masih dia yang melakukan, dia yang membuang dan mengarah semua ke dia. Sementara belum ada tersangka lain, nanti akan kita kembangkan agar lebih jelas," tutur Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, saat rilis pengungkapan kasus.
Beberapa barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian di antaranya, sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi L 5956 ZI yang digunakan untuk membuang jasad korban, KTP dan SIM C milik HS, pakaian, serta dua buah telepon seluler. HS dijerat pihak kepolisian pasal berlapis, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 181 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.