GRESIK, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial HS (43), tersangka dugaan pembunuhan Elly Prasetya Ningsih (42).
Seperti diberitakan, Jenazah Elly ditemukan warga di dalam tas berwarna merah di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022).
HS ditangkap polisi saat melarikan diri ke Surabaya, Minggu (11/9/2022) malam.
Belakangan diketahui, HS merupakan suami siri Elly, yang telah meninggalkan suami sah dan keluarganya di Lumajang tujuh tahun lalu.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, semula korban diduga merupakan warga Lumajang sesuai dengan KTP yang dimiliki.
Baca juga: Kasus Mayat Wanita Terbungkus Tas di Gresik, Suami Siri Korban Jadi Tersangka
Namun setelah penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari suami sah dan keluarga, Elly selama ini menempati sebuah rumah yang ada di Kecamatan Menganti, Gresik, bersama HS.
"Kami gali (informasi) lebih dalam ke keluarganya, kita dapat beberapa nama. Kemudian saat ke rumah duka, ada beberapa keluarganya yang datang dan ternyata sama, sudah ada yang lost contact tiga tahun, ada yang lima tahun," ujar Wahyu, saat ditemui setelah rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022) sore WIB.
Polisi mengaku sempat menemui kesulitan di awal kasus. Namun akhirnya polisi mendapat titik terang setelah melacak aktivitas korban di media sosial dan memeriksa sejumlah saksi.
Dugaan pembunuhan terhadap Elly mengarah kepada sosok HS.
Sejak ditangkap pada Minggu malam hingga menjelang dilakukan rilis pengungkapan kasus pada Senin sore WIB, HS masih tidak mengaku sebagai pembunuh Elly.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.