LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang mantan pegawai Alfamart merampok dan menggondol Rp 48 juta dari minimarket di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Pelaku sempat menodong serta mengikat dua karyawati saat melakukan aksinya pada Selasa (6/9/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku bernama APT (21) ditangkap tanpa perlawanan di rumah kostnya di Durian Payung, Bandar Lampung pada Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Keluarga Dokter di Lumajang Jadi Korban Perampokan, Korban Disekap, Pelaku Gondol Motor hingga Uang
"Pelaku melakukan perampokan di Alfamart Way Ratai Wates II di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran pada Selasa, 6 September 2022 malam," kata Pratomo di Mapolres Pesawaran, Senin (12/9/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Pratomo, perampokan ini dilakukan seorang diri. Pelaku juga sudah mengetahui waktu minimarket melakukan penghitungan uang sebelum tutup.
"Pelaku mengaku pernah bekerja di Alfamart, saat beraksi pelaku bahkan mengenakan kaus seragam minimarket tersebut," kata Pratomo.
Sebelum toko tutup, pelaku masuk dan naik ke lantai dua. Ketika itu, dua orang karyawati sedang memasukkan uang hasil penjualan ke brankas.
"Pelaku kemudian menodongkan gunting dan mengikat serta melakban dua karyawati itu," kata Pratomo.
Dengan leluasa, pelaku lalu menggondol uang sebanyak Rp 48,5 juta dari dalam brankas dan sejumlah barang dari toko.
Saat pelaku mengambil barang di lantai satu, salah seorang karyawati berhasil melepaskan ikatan dan berteriak minta pertolongan.
Pelaku APT kabur dan meninggalkan sepeda motor yang dibawanya lantaran dikejar warga setempat.
Baca juga: Pura-pura Beli Kambing, Pencuri di Madiun Gondol Motor Pedagang, Mengaku Anggota TNI Saat Ditangkap
"Saat kejadian, pelaku langsung kabur melalui kebun warga dan barang curiannya banyak yang tercecer jatuh. Sepeda motor yang digunakan pelaku juga ditinggalkan begitu saja di lokasi," kata Pratomo.
Saat ini APT masih ditahan di Mapolres Pesawaran dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.