PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Polisi Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung masih memonitor terkait keberadaan IH (17), salah satu tersangka penganiayaan santri gontor, Jawa Timur.
Saat ini, kepolisian Pangkalpinang belum menerima perintah resmi terkait proses hukum tersangka yang diketahui berasal dari Pangkalpinang.
"Belum ada (perintah), mungkin di Polda, kami cek dulu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Ibu Santri Gontor Ingin Peluk Erat dan Lihat Wajah 2 Tersangka Penganiayaan Anaknya hingga Tewas
Diberitakan sebelumnya, santri pondok pesantren Gontor asal Palembang AM (17) tewas diduga karena dianiaya seniornya.
Polisi yang melakukan pengembangan kasus, menetapkan dua tersangka MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia sebelumnya menjelaskan, ada dua orang senior korban yang diperiksa.
Kedua orang itu pun menjadi terduga pelaku yang menyebabkan AM tewas.
“Penyidikan telah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan dua tersangka dengan inisial MF dan IH,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Nico Afinta di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).
Nico mengatakan, alat bukti untuk penetapkan tersangka di antaranya hasil otopsi yang sudah dilakukan pada jenazah korban di Palembang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Tewasnya Santri Pondok Gontor
Menurut Nikolas, motif penganiayaan AM hingga tewas diduga dilatarbelakangi kesalahpahaman saat menggelar acara Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).
Saat itu, AM yang menjadi ketua kekurangan alat hingga menyebabkan keduanya marah.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.