SEMARANG, KOMPAS.com- Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja cair per Senin (12/9/2022). Sebanyak 2.038.140 pekerja Jateng akan menerima bantuan secara bertahap.
Penyaluran BSU tersebut merupakan respon pemerintah terhadap kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok lainnya.
“Hari ini pukul 12 siang tadi kami menerima laporan sudah ada yang cair di rekening himbara,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari kepada KOMPAS.com.
Baca juga: UMR DI Yogyakarta di Bawah Rp 3,5 Juta, Semua Pekerja di Gunungkidul Berpotensi Dapat BSU
Sakina menyebutkan, beberapa kriteria penerima BSU yakni pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Bantuan tidak disalurkan kepada pekerja ASN atau TNI, Polri.
Rencananya, bantuan sebesar Rp 600.000 untuk setiap penerima akan disalurkan melalui tiga pintu, di antaranya Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia.
“Bank Himbara ini bukan nama bank, melainkan gabungan bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN,” jelas Sakina.
Baca juga: Soal Raker di Hotel Bintang 5, Sekjen KPK: Sesuai BSU, Satu Orang Rp 700.000 hingga Rp 1 Juta
Sementara Pos Indonesia merupakan pintu penyaluran baru yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
Pasalnya, dari pengalaman dua tahun lalu terdapat pekerja yang tak memiliki nomor rekening dan kesulitan mencairkan bantuan.
Sakina juga meminta warga Jateng agar bersabar menunggu proses penyaluran hingga tuntas. Disebutkan pada tahap pertama terdapat sekitar 5 juta pekerja yang menerima BSU.
“Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan clear, valid, terdaftar sampai Juli 2022, dan nomor rekening himbara aktif,” tegasnya.
Sebagai informasi, total estimasi penerima BSU se-Indonesia sejumlah 14.790.992 pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Total dana BSU yang disalurkan sebanyak Rp 8,8 triliun dari anggaran DIPA Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker 2022.
Pekerja yang masih aktif terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli juga dapat mengecek status penetapan calon penerima BSU di website resmi BSU Kemnaker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.