JAYAPURA, KOMPAS.com - Kodam XVII/Cenderawasih telah membawa tiga dari enam oknum anggota TNI yang merupakan tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, ke Kota Jayapura, Papua.
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Inf Saleh Mustafa mengatakan, berkas seluruh tersangka segera diselesaikan sehingga bisa disidangkan secepat mungkin.
"Pelaku mutilasi saat ini enam tersangka saat ini dalam penyempurnaan berkas-berkas, tiga orang sudah di bawa ke Jayapura, satu pamen (perwira menengah) dan dua tamtama," ujar Saleh di Jayapura, Senin (12/9/2022).
Baca juga: KSAD Minta Anggota TNI yang Terlibat Mutilasi di Papua Dipecat
Untuk tersangka berpangkat kapten dan dua bintara dipastikan akan segera menyusul ke Jayapura.
Sesuai ketentuan militer, Saleh menyebutkan, satu perwira berpangkat Mayor akan disidangkan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sementara lima lainnya akan disidangkan di Jayapura.
"Pamen akan kami prioritaskan untuk penyempurnaan berkas untuk segera disidangkan di Makassar," kata dia.
Sebelumnya, Polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.
Modus kejahatannya adalah, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.
Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka. Dari kasus tersebut polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.
Baca juga: Kapolres dan Dandim Mimika Temui Keluarga Korban Mutilasi, Ini Tuntutan yang Disampaikan
Selain itu, ada enam anggota TNI berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, juga dijadikan tersangka.
Kemudian ada dua anggota TNI lain yang juga diperiksa karena diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut.
Kasus mutilasi tersebut juga sudah mendapat perhatian Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, hingga Komisi I DPR RI.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk mengusut tuntas kasus mutilasi di Papua yang melibatkan anggota TNI.
Dudung menegaskan, kasus tersebut harus diproses dengan tegas dan anggota TNI yang terbukti terlibat mesti dipecat sesegera mungkin.
Baca juga: Front Mahasiswa Papua Desak Pembentukan TGPF Kasus Mutilasi di Mimika Papua
"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspom agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas. Saya harapkan orang yang melakukan itu pecat segera mungkin," kata Dudung di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dudung mengakui, kasus ini memang bermula dari adanya informasi rencana pembelian senjata oleh pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Ia juga mengatakan bahwa anggota TNI AD memancing simpatisan KKB itu dan menangkapnya. Namun, Dudung menegaskan, aksi mutilasi yang dilakukan tetap melanggar hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.