Ia menegaskan, seluruh anggota polisi akan diberikan sanksi berat bila kedapatan ikut andil dalam proses penjualan minyak ilegal.
“Ancamannya adalah pemetaan bila ikut terlibat, siapa pun polisi yang bermain dalam aktivitas minyak ilegal ini,” jelasnya.
Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi menjelaskan, mereka mengalami kerugian Rp 1,5 triliun akibat aktivitas tambang minyak ilegal tersebut.
“Potensi minyak dari tambang ilegal cukup besar. Dari sekitar 7.000 sumur minyak ilegal bisa menghasilkan sekitar 5.000 barel per hari tetapi hanya sekitar 600 barel yang bisa diangkut oleh Perumda PT Petro Muba. Sehingga dalam setahun kami kehilangan Rp 1,5 triliun,” ujar Apriyadi.
Baca juga: Tewaskan 3 Warga, Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Ditutup Pemerintah
Untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Pemkab Muba, Apriyadi meminta kepada jajaran TNI dan Polri untuk menertibkan bahkan menindak secara tegas agar penambangan minyak ilegal tersebut.
“Namun permasalahannya adalah belum ada regulasi yang mengatur untuk penertiban ini. Kita ingin ada Permen ESDM yang bisa menguatkan untuk penegakan hukum,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Anggono Mahendrawan menambahkan, aktivitas tambang minyak ilegal tersebut membuat kerusakan lingkungan semakin meluas.
Baca juga: Sebulan Terakhir, 2 Ledakan Sumur Minyak Ilegal Terjadi di Aceh Timur, Ini Langkah BPMA
Bahkan, terkadang para penambang minyak ilegal itu mengalami kegagalan dan membuat sumur menjadi terbakar.
“Bila sudah terbakar butuh waktu satu bulan lebih untuk memadamkannya. Inilah yang dikhawatirkan karena dapat berdampak buruk baik penambang ataupun warga sekitar,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.