Karena tersiram air keras, wajah korban langsung membengkak dan berwarna kemerahan seperti luka bakar.
"Kedua orangtua korban langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Setelah itu melapor ke polisi," tambah dia.
Baca juga: Potongan Tubuh Diduga ABK KM Teman Niaga Ditemukan Warga di Pinggir Pantai Kotabaru Kalsel
Menerima laporan dari orangtua korban, polisi kemudian melakukan sejumlah penyelidikan.
Penyelidikan itu akhirnya mengarah kepada pelaku yang tak lain adalah mantan suami korban.
"Pelaku akhirnya kami tangkap dan mengakui perbuatannya. Petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sebagai air keras," pungkas dia.
Karena perbuatannya menyiram air keras ke wajah mantan istrinya, pelaku akan akan dijerat pasal Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.