REMBANG, KOMPAS.com- Polisi mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan merek dan kesehatan di sebuah rumah kontrakan daerah Magersari, Kecamatan Rembang, Jawa Tengah.
Ada enam orang yang ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan obat-obatan ilegal secara online
Salah seorang pelaku, Ma'ruf alias MA mengaku mempelajari cara meracik obat-obatan secara online.
"Belajar dari YouTube, sejak tiga bulan lalu. Alasannya kebutuhan ekonomi," ucap MA dalam konferensi pers di Rembang, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Pembuat Obat Kuat Ilegal di Rumah Kontrakan Ditangkap, Beromzet Ratusan Juta Rupiah
Sebelum menjalankan kegiatan terlarang tersebut, pria berusia 30 tahun itu mengaku tidak mempunyai keahlian dalam bidang kesehatan.
"Pekerjaan sehari-hari sebagai kuli bangunan," kata dia.
Selama tiga bulan memproduksi berbagai macam obat-obatan secara asal-asalan, MA mengaku mampu meraih omzet jutaan rupiah tiap mereknya.
Obat yang diklaimnya bisa menumbuhkan rambut jadi barang paling laku.
Rata-rata dalam sehari puluhan konsumen membeli produknya secara online.
"Pembeli terjatuh dari Kalimantan," imbuh dia.
Baca juga: BPOM Bandung Temukan Kosmetik hingga Obat Ilegal Disimpan di Sukajadi
Selama menjalankan bisnis tersebut, warga Jepara itu dibantu oleh lima rekannya, dengan mengontrak sebuah rumah di Kabupaten Rembang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres Rembang) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan menjelaskan terdapat belasan merek yang dipalsukan oleh para pelaku.
"Dari keterangan tersangka satu produk ada yang omzetnya Rp 9 juta ada yang omzetnya Rp 5 juta," terang Dandy.
Polisi menemukan belasan merek obat-obatan ilegal saat menggerebek rumah tersebut.
Penggerebekan rumah itu berlangsung pada Kamis (1/9/2022), setelah ada laporan dari masyarakat.
"Modusnya adalah tersangka MA dan lima temannya memproduksi beberapa merek-merek obat, mulai obat penumbuh rambut, obat stamina, obat kuat pria, hingga obat pemutih, obat pelangsing," kata Dandy.
Baca juga: KPA Papua Diduga Lakukan Pembelian Obat Ilegal Senilai Rp 5 Miliar
Dalam pengungkapan kasus tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Ma'aruf alias MA, Andika, Miftahul, Adi, Najmuddin, dan Bambang Wuryanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu berbagai macam produk obat-obatan berupa serbuk, pil, cairan.
Sejumlah kartu perdana, tiga kendaraan bermotor, dan satu mobil, hingga uang tunai sebanyak Rp 127 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.