Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur Ratusan Kilometer, Pelaku Pencabulan Siswi SMP hingga Hamil Ditangkap di Sumba Timur

Kompas.com - 11/09/2022, 10:35 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria berinisial MTP alias Ama Yanto alias Lede pada Sabtu (10/9/2022).

Pria yang berprofesi sebagai petani itu, ditangkap karena mencabuli SZ (15), siswi salah satu SMP di Kabupaten Sumba Barat Daya hingga hamil.

Lede ditangkap di Sumba Timur yang jaraknya ratusan kilometer dari rumah pelaku di Sumba Barat Daya.

Baca juga: Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 9 Anak

"Kita tangkap dia di Waingapu, ibu kota Kabupaten Sumba Timur, kemarin (Sabtu)," ujar Kepala Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yohanes Balla, kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022) pagi.

Yohanes menjelaskan, setelah kasus itu dilaporkan oleh ayah kandung korban di Markas Polres Sumba Barat Daya, dengan laporan polisi nomor : LP-B / 100 /IX /2022/ SPKT / RES. SBD / POLDA NTT, 06 September 2022, pelaku langsung melarikan diri.

Polisi awalnya menyambangi rumah Lede di Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Namun, pelaku tidak ada di rumah.

Setelah itu, anggotanya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk korban.

Polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten Sumba Timur.

Akhirnya, enam orang anggota Yohanes yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Aipda Hendrik F Tupa, bergerak menuju Waingapu, Sumba Timur.

Pelaku akhirnya dibekuk di rumah kerabatnya, tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Sumba Barat Daya.

"Saat ini pelaku tersebut diamankan sementara di Polsek Wewewa Barat," ujar Yohanes.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial SZ (15), asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dicabuli hingga hamil. Siswi salah satu SMP di wilayah itu, dicabuli berulang kali oleh MTP (47).

"Orangtua korban yang tak terima, telah melaporkan kejadian itu ke Polres (Kepolisian Resor Sumba Barat Daya)," ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumba Barat Daya Iptu Yohanes Bala, kepada Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).

Yohanes menjelaskan, kasus itu bermula pada akhir Juni 2022 lalu. Ketika itu, korban sedang memungut biji jambu di kebun sekitar rumahnya.

"Korban saat itu seorang diri dan suasana sedang sepi," ungkap Yohanes.

Baca juga: Kabar Terbaru Pencabulan 5 Murid oleh Guru Ngaji di Bogor, Pelaku Ditangkap dan Terancam Penjara hingga 15 Tahun

Tak lama kemudian, pelaku yang melihat suasana sedang sepi langsung menghampiri korban. Melihat korban seorang diri, pelaku pun memaksa korban melakukan hubungan badan.

Namun, permintaan itu ditolak korban. Tak hanya itu, korban berusaha memberikan perlawanan. Pelaku pun terus memaksa dan mencabuli korban berulang kali.

Akibatnya, korban pun kini hamil. Orangtuanya tahu setelah korban menceritakan aksi pelaku tersebut. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com