Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 9 Anak

Kompas.com - 11/09/2022, 08:52 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, korban pencabulan oleh calon pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah.

Sebelumnya kata Jems, ada enam anak yang jadi korban pencabulan calon pendeta berinisial SAS (35).

"Setelah kita dalami kasusnya, ada tambahan tiga korban lagi," ujar Jems, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Baca juga: Kasus Pencabulan Calon Pendeta kepada 6 Anak di NTT, Korban Jalani Pemulihan Mental dan Psikis, Pelaku Diburu Polisi

Dalam kasus itu, lanjut Jems, pihaknya telah memeriksa 12 orang. Sedangkan pelaku SAS sudah ditahan di Markas Polres Alor.

Menurut Jems, dari 12 orang yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Delapan orang menjadi korban persetubuhan anak, satu korban cabul anak, dua korban ITE, dan satu korban dewasa kasus persetubuhan.

Awalnya ada sembilan anak perempuan yang melaporkan kasus pencabulan ke SPKT Polres Alor.

Setelah ditelusuri, terdapat tiga orang korban lainnya merupakan korban persetubuhan namun sudah dewasa yakni berusia 19 tahun.

Dua korban lain, walau pun berusia di bawah umur namun bukan merupakan korban persetubuhan atau pencabulan.

Karena kata Jems, pelaku SAS hanya memeluk saja dan mengirim pesan melalui ponsel yang berisi foto telanjang.

Atas perbuatannya, SAS pun dijerat UU ITE karena menyebarkan foto bugil.

Selain itu, SAS pun dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Terlapor juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.

"Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

Baca juga: Kabar Terbaru Pencabulan 5 Murid oleh Guru Ngaji di Bogor, Pelaku Ditangkap dan Terancam Penjara hingga 15 Tahun

Sebelumnya diberitakan, SAS (35) calon pendeta (Vikaris) asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Alor.

Dia dilaporkan karena diduga kuat mencabuli enam orang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor.

"Kami sudah terima laporkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh salah satu orangtua korban berinisial AML asal Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Alor," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Sabtu (3/9/2022) malam.

Kasus pencabulan itu lanjut Jems, terjadi sekitar akhir bulan Mei tahun 2021 hingga akhir bulan Maret tahun 2022, saat pelaku bertugas di salah satu gereja setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com