Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Cilegon dan Wakilnya Tanda Tangani Penolakan Gereja, Maarif Institute: Melanggar Konstitusi

Kompas.com - 10/09/2022, 10:11 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon, menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Adapun Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan tersebut.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Maarif Institute, Abd Rohim Ghazali, menilai, yang dilakukan Helldy dan Sanuji merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi.

"Apakah tidak sadar bahwa apa yang Bapak berdua lakukan itu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi, yakni Pasal 29 Ayat (2) UUD RI yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Rohim Ghazali, melalui rilis surat terbuka yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).

Anda bisa membaca artikel penolakan Gereja di Cilegon secara lengkap dengan mengeklik:Duduk Perkara Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Banten

Rohim mengatakan, penolakan pendirian tempat ibadah yang dilakukan oleh pejabat negara merupakan tindakan yang sengaja menghalangi-halangi warga negara untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dianut.

Baca juga: Penolakan Gereja di Cilegon, Kemenag: SK Bupati Tahun 1975 Sudah Tidak Relevan

 

Keberadaan rumah ibadah, kata Rohim, merupakan keniscayaan dalam setiap proses peribadatan bagi setiap pemeluk agama.

Baca juga: Kemenkumham Utus Kanwil Banten Selesaikan Masalah Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon

 

Selain itu, menghalangi pendirian rumah ibadah sama artinya dengan menghalangi warga negara untuk beribadah.

"Kalau penolakan itu dilakukan oleh waga negara, anggota masyarakat biasa, barangkali bisa disebut sebagai bentuk aspirasi, atau hak untuk berekspresi, walau ini pun perlu dipertanyakan, karena menghalangi pendirian tempat ibadah dan atau menghalangi orang lain untuk beribadah adalah bentuk perampasan terhadap hak asasi orang lain," ujar Rohim.

Selain melanggar konstitusi, Walkot dan Wawakot Cilegon juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 334 Ayat (2) poin (g) mengenai asas penyelenggaraan pelayanan publik, yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.

Jumlah rumah ibadah di Cilegon

Dari data yang diperoleh Maarif Institute, secara demografis terdapat lima agama yang dianut oleh masyarakat Kota Cilegon, yakni Islam sebesar 97 persen, Protestan 0,84 persen, Katolik 0,77 persen, Hindu 0,26 persen, dan Buddha 0,16 persen.

Dari kelima agama itu, tak ada satu pun rumah ibadah selain untuk pemeluk agama Islam.

"Jumlah masjid 381, mushala 387, sementara Gereja Protestan, Katolik, Pura, dan Wihara jumlahnya nihil alias zero!" ujar Rohim.

Rohim menyebut, apa pun alasannya, menghalangi pembangunan rumah ibadah merupakan tindakan diskriminatif dan membuktikkan bahwa toleransi beragama yang setiap saat dipidatokan dengan penuh semangat dan anti diskriminasi yang selalu menghiasi orasi, semuanya omong kosong belaka.

"Dan di Kota Cilegon, Provinsi Banten, yang Bapak berdua pimpin, omong kosong itu begitu nyata adanya," ujar Rohim.

Dalam surat terbukanya, Maarif Institute menyebut bahwa pernyataan ini tidak bermaksud untuk  mendiskreditkan atau mengecam, tapi sebagai bentuk nasihat terhadap sesama Muslim.

Maarif Institute menganjurkan agar Walkot dan Wawakot Cilegon menaati konstitusi dan undang-undang serta memberi kebebasan kepada warga negara yang berada di wilayah Cilegon untuk memeluk agama dan beribadah sesuai perintah agamanya masing-masing.

"Jangan bertindak diskriminatif, memperhatikan dan memenuhi kebutuhan suatu kelompok penganut agama, dan mengabaikan kebutuhan kelompok penganut agama yang lain. Jadilah negarawan sejati yang senantiasa berpikir, berkata, dan bertindak untuk kepentingan semua warga negara," ujar Rohim.

"Dengan menunjukkan sikap sebagai negarawan, niscaya Bapak bedua akan dicatat sebagai pemimpin yang layak menjadi teladan," kata Rohim menambahkan.

Latar belakang penolakan

Sebelumnya diberitakan, sebuah kelompok yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Mereka sempat melakukan aksi damai dengan mendatangi Gedung DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Rabu (7/9/2022).

Aksi penolakan dilakukan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975 tentang penutupan gereja atau tempat jamaah bagi agama kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com