Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pegawai Bank Papua Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif KPR di Sorong Selatan

Kompas.com - 09/09/2022, 22:20 WIB
Maichel,
Krisiandi

Tim Redaksi

SORONG,KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan JT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana kredit KPR fiktif pada Bank Papua cabang Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Tahun 2016-2017.

Adapun JT adalah mantan Kepala Departemen Layanan Bank Papua Cabang Teminabuan. 

JT (43) sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sorong pada Jumat (9/9/2022) pagi.

Baca juga: PNS Bapenda Kota Semarang yang Hilang Ternyata Akan Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ini

JT tampak ke luar ruangan penyidik sekitar pukul 15.00 WIT dengan mengenakan rompi merah muda untuk di bawah ke mobil tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulla Syambas mengatakan, JT ikut menandatangani perjanjian kredit dan pencairan dana KPR dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada Bank Papua cabang Teminabuan yang ternyata fiktif.

"Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp. 12.896.028.837," ujar Abun kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong Jumat sore (9/9/2022).

Ia menambahkan, JT secara aktif turut memproses KPR FLPP, padahal dia tidak memiliki kewenangan. 

Baca juga: Sidang Korupsi KONI Padang, Terungkap Terdakwa Sering Talangi Dana Cabor

Lebih lanjut, kata Abun, JT memproses KPR FLPP itu atas penunjukan secara lisan dari Kepala PT Bank Papua cabang Teminabuan. 

Perintah disampaikan kepada JT karena pejabat yang berwenang dalam KPR FLPP yaitu kepala departemen kredit dianggap tidak dapat bekerja sama sesuai dengan keinginan kepala cabang.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 September 2022 sampai dengan 28 September 2022."ungkapnya.

Akibat perbuatanya tersangka JT disangkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (KHUP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com