PADANG, KOMPAS.com-Untuk kelancaran organisasi, terdakwa kasus dugaan korupsi dana KONI Padang, Sumatera Barat terpaksa menalangi sejumlah kegiatan cabang olahraga dan operasional KONI sendiri.
Hal itu terungkap saat sejumlah saksi dari Cabang Olahraga memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang dugaan korupsi dana KONI Padang, Jumat (9/9/2022) di Pengadilan Tipikor, PN Padang.
Saksi dari pengurus cabor dayung, Esnetti menyebutkan terdakwa Davidson terpaksa menalangi dana kegiatan dayung karena uang KONI Padang belum cair.
"Terdakwa sering bantu menalangi dana dulu untuk kegiatan cabor. Itu karena dana KONI belum cair," kata Esnetti.
Baca juga: Sidang Korupsi Dana KONI Padang, Hakim: Mahyeldi Harus Dipanggil
Menurut Esnetti penalangan dana pribadi itu bertujuan untuk kelancaran kegiatan cabor sehingga bisa mengikuti kejuaraan dan lainnya.
Setelah ditalangi, menurut Esnetti dana tersebut diganti setelah dana KONI Padang cair.
Hal yang sama juga dikatakan Yusra, pengurus cabor catur.
Yusra mengatakan pihaknya juga sering mendapatkan talangan dana.
"Pak Davidson yang bantu itu dulu. Pakai kuitansi sementara. Setelah cair dana KONI baru dikembalikan lagi," kata Yusra.
Baca juga: Sidang Korupsi Dana KONI Padang Ungkap Bukti Chatting Terdakwa Soal Dana Klub PSP
Pada sidang sebelumnya, saksi Aries Chandra sebagai pengurus KONI Padang bidang humas juga mengaku sering mendapatkan talangan dana.
"Pak Agus Suardi atau Pak David sering bantu dulu berupa talangan dana karena dana KONI belum cair. Untuk operasional saya, nanti setelah penggantian uang transportasi cair langsung dipotong," kata Aries.
Staf kebersihan sekretariat KONI Padang, Masri Mai juga mendapatkan perlakuan yang sama ketika dana KONI belum cair terpaksa mengutang ke terdakwa.
"Pak Davidson sering bantu saya pakai dananya dulu. Setelah dana KONI cair, baru dipotong," kata Mai.