Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Penebangan Kayu Ilegal, Oknum Kades di Jambi Ditangkap

Kompas.com - 09/09/2022, 13:35 WIB
Suwandi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAMBI,KOMPAS.com - Seorang oknum Kades Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Thamrin, ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penebangan kayu ilegal di kawasan hutan.

"Benar ada oknum kades ditangkap bersama dua orang anak buahnya karena mencuri kayu di hutan lindung," kata Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Brian, Jumat (9/9/2022).

Penangkapan terhadap tiga pelaku illegal logging atau pembalakan liar yakni T, TS dan H, karena masyarakat sudah sangat resah terhadap tindakan pelaku yang merusak hutan.

Baca juga: Gerebek Gudang Kayu Ilegal, Polres Lumajang Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar

Kekesalan masyarakat pun memuncak, kata Brian dengan membuat laporan kepada polisi.

Satuan Reskrim polres Merangin pun bergerak cepat, Polsek tabir Ulu menangkap pelaku saat sedang berusaha membawa kayu curian dari kawasan hutan di Desa Tanjung Putus, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi.

Oknum Kades Nalo Baru, Thamrin ditangkap karena sedang berada di lokasi penebangan kayu ilegal di hutan.

Saat penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti ribuan keping kayu berbentuk papan dan persegi saat hendak dinaikkan ke tiga mobil dump truck.

"Kami melihat kayu hendak dibawa keluar kawasan hutan, petugas langsung melakukan penyergapan kepada oknum kades bersama anak buahnya," kata Brian.

Baca juga: Kabur 2 Tahun, DPO Kasus Ilegal Logging Ditangkap di Rumahnya

Saat dilakukan penggerebekan, Kades berusaha kabur ke dalam hutan. Namun beberapa menit sembunyi, akhirnya menyerahkan diri ke petugas.

Untuk saat ini polisi sedang mendalami sudah berapa kali, pelaku mencuri kayu di kawasan hutan.

Barang bukti berupa keping papan dan kayu persegi (balok chip), sepeda motor dan 3 unit dump truk sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan mengancam setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com