Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Korban Kekerasan Seksual di Sumbawa, Trauma hingga Harus Melahirkan di Usia Dini

Kompas.com - 09/09/2022, 13:29 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Butuh waktu bertahun-tahun bagi D (29) untuk menyembuhkan trauma. Sampai sekarang, tubuhnya masih bergetar tiap mengingat masa kelam itu.

Sambil menerawang, D berusaha menahan tangis. Sesekali ia mengambil napas dalam, terkenang bagaimana getirnya hidup yang dijalani, sebagai penyintas perkawinan anak yang kemudian menjadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

D menikah di usia 17 tahun, saat masih duduk di bangku kelas 11 salah satu SMK di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia terpaksa menikah dini lantaran kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Ia menjadi korban pemerkosaan yang kemudian dinikahi oleh pelaku.

Alih-alih hidup bahagia, kekerasan demi kekerasan justru mendera hidupnya.

Baca juga: Petinggi Parpol di Sulteng Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Pemaksaan Aborsi, Korban Lapor Polisi

“Saya sering ditampar, dipukul hanya karena hal-hal sepele seperti salah membeli obat atau masakan kurang enak,” kata D di Sumbawa, Senin (5/9/2022).

“Bahkan, kerap kali saat banyak tetangga melihat, ia tetap memukul saya,” katanya dengan terbata-bata.

D pernah melaporkan kasus KDRT itu ke Polres Sumbawa. Namun, kasus itu tidak dilanjutkan karena ia memutuskan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa menunggu hasil penyelidikan polisi.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Bawa Bukti Foto hingga Rekaman Video

D juga tidak menggunakan jasa pengacara kala itu karena tidak punya cukup uang untuk membayar pengacara.

Dua tahun setelah anaknya lahir, D bercerai dengan A (30) mantan suaminya. Kemudian F (8) putri D diasuh oleh sang nenek.

Kini, D sudah menikah lagi dan hidup bahagia. Namun, ketika mantan suaminya menjenguk anaknya, ia kerap menghindar. D masih ketakutan, badannya bergetar tiap kali bertemu dengan mantan suaminya itu.

D ingin segera mendapatkan hak asuh anak agar mantan suaminya tidak lagi membawa anaknya pergi semaunya. Ia khawatir anaknya mengalami trauma di masa depan.

IlustrasiiStockphoto Ilustrasi
Dikeluarkan dari sekolah

Trauma yang serupa juga dialami N (14), pelajar SMP Negeri di Kabupaten Sumbawa. Ia diperkosa oleh orang dewasa yang juga pengurus masjid di kampungnya. Pelaku sudah punya istri dan anak.

Saat ketahuan hamil pada awal tahun 2022. Berulang kali ia mencoba menggugurkan kandungannya, tapi tidak berhasil.

Karena perutnya terus membesar, ia melaporkan kejadian itu ke orangtuanya. Kasus itu lantas dilaporkan ke Polres Sumbawa.

Setelah itu, pelaku berinisial T (40) ditangkap. Pelaku dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sumbawa.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Guru Besar UHO Kendari Akan Diperiksa Senin Depan

Sementara itu, saat proses penyidikan berlangsung, N direhabilitasi dan mendapat pendampingan psikologis di Panti Paramitha Mataram. Ia tidak bisa bersekolah lagi.

Sekolah negeri tempatnya menimbah ilmu, memfasilitasi kepindahan ke sekolah informal. Padahal, N sudah kelas tiga. Ia sudah seharusnya mengikuti ujian di sekolah negeri itu.

Tetapi, di sekolah informal, ia tidak terdata karena ia telat mendaftar. Ijazah paket B miliknya tidak bisa diambil. Padahal, N sudah mengikuti ujian di sekolah informal itu sebelum proses persalinan.

“Trauma ini akan saya jalani seumur hidup,” kata N di Sumbawa, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Satu Pelaku Pemerkosa Pelajar di Bima Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Sumbawa

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa, melalui surat rekomendasi dari Polres Sumbawa dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa, merujuk N ke Panti Paramitha Mataram untuk mendapatkan rehabilitasi sosial dan pelayanan psikologis penyembuhan trauma.

“Sampai lahiran N di Panti Paramitha dan anaknya diadopsi oleh negara,” kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa, Tati Hariyati, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya, saat kasus N bergulir, pihaknya sudah bersurat agar N bisa tetap bersekolah. Namun, surat itu tidak diindahkan dengan alasan N sudah dikeluarkan.

Setelah anaknya lahir, N difasilitasi melanjutkan sekolah di salah satu pondok pesantren di Lombok. Namun, hal itu belum bisa dilakukan karena kondisi N belum pulih.

“N belum pulih pasca-lahiran sesar kemarin itu,” sebut Tati.

KekerasanFreepik/ Freepik Kekerasan
Hak layanan kesehatan

Direktur Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia, Marcia Soumokil mengatakan, korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan tak diinginkan harus mendapatkan haknya secara penuh, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan maupun hak untuk menghentikan kehamilan yang tak diinginkan.

“Ketika kemudian korban pemerkosaan tidak bisa mendapatkan haknya yang penuh, termasuk pelayanan kesehatan yang segera, maupun hak untuk menghentikan kehamilan ketika ia menginginkan untuk dihentikan, maka kehamilan ini menjadi bermasalah. Karena tidak diinginkan dan tidak direncanakan,” kata Marcia saat ditemui di Konferensi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi pada 24 Agustus 2022.

Baca juga: JPU Pastikan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa

Marcia menjelaskan, aborsi bagi korban pemerkosaan sejatinya legal di Indonesia seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia memaparkan, aborsi boleh dilakukan dalam beleid ketika ibu hamil mengalami gangguan kesehatan, janin yang tumbuh kembang terganggu dan korban pemerkosaan.

Beleid tersebut telah membuat panduan tata cara pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual pada perempuan dan anak termasuk aborsi aman.

Tetapi, UU Kesehatan belum bisa membantu para korban pemerkosaan untuk mendapatkan layanan aborsi aman.

“Sampai saat ini layanan tersebut belum bisa diakses di daerah,” ujar Marcia.

Ia mengungkapkan, butuh adanya kerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan layanan aborsi aman bagi korban pemerkosaan.

“Masih banyak stigma di masyarakat terkait aborsi ini, apalagi bagi korban pemerkosaan,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pelestarian Batik Patron, Upaya Mengembalikan Ambarawa sebagai Sentra Batik Klasik

Pelestarian Batik Patron, Upaya Mengembalikan Ambarawa sebagai Sentra Batik Klasik

Regional
Selebgram Palembang Minta Maaf Usai Sebut Buka Lahan Lebih Mudah Dibakar, Mengaku Kesal karena Kabut Asap

Selebgram Palembang Minta Maaf Usai Sebut Buka Lahan Lebih Mudah Dibakar, Mengaku Kesal karena Kabut Asap

Regional
Tegaskan Tak Akan Intervensi, Partai Nasdem Dorong KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Tegaskan Tak Akan Intervensi, Partai Nasdem Dorong KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Regional
Polisi Selidiki Pembobolan Boks Server, Korban Rugi Peralatan Internet Senilai Rp 270 Juta

Polisi Selidiki Pembobolan Boks Server, Korban Rugi Peralatan Internet Senilai Rp 270 Juta

Regional
Minta Restu Ulama Kharismatik di Kudus, Cak Imin Targetkan 10 Juta Suara di Jateng

Minta Restu Ulama Kharismatik di Kudus, Cak Imin Targetkan 10 Juta Suara di Jateng

Regional
2 Fakta Baru Kasus 'Bullying' di Cilacap: Korban Membaik dan Proses Hukum Pelaku Berlanjut

2 Fakta Baru Kasus "Bullying" di Cilacap: Korban Membaik dan Proses Hukum Pelaku Berlanjut

Regional
LRT Bandung Raya Mulai Dibangun pada 2027

LRT Bandung Raya Mulai Dibangun pada 2027

Regional
16 Kelurahan di Kota Bima Alami Kekeringan Ekstrem, 21.803 Jiwa Kesulitan Air

16 Kelurahan di Kota Bima Alami Kekeringan Ekstrem, 21.803 Jiwa Kesulitan Air

Regional
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswi SMA Gantung Diri karena Foto Bugil Tersebar

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswi SMA Gantung Diri karena Foto Bugil Tersebar

Regional
Kantor Bupati Seram Bagian Barat Sempat Disegel Tenaga Honorer yang Tuntut Pembayaran Gaji

Kantor Bupati Seram Bagian Barat Sempat Disegel Tenaga Honorer yang Tuntut Pembayaran Gaji

Regional
Anies Baswedan Singgung Harga-harga Saat Ini Mahal, Masyarakat Diajak untuk Melakukan Perubahan

Anies Baswedan Singgung Harga-harga Saat Ini Mahal, Masyarakat Diajak untuk Melakukan Perubahan

Regional
Penyelenggara MotoGP Siaga Antisipasi Kebakaran 5 Bukit Dekat Sirkuit Mandalika

Penyelenggara MotoGP Siaga Antisipasi Kebakaran 5 Bukit Dekat Sirkuit Mandalika

Regional
Detik-detik Perempuan Digigit Komodo di Pulau Rinca, Korban Dilarikan ke RS

Detik-detik Perempuan Digigit Komodo di Pulau Rinca, Korban Dilarikan ke RS

Regional
Bencana Kekeringan,  32 Ribu Hektar Lahan di Wonogiri Tidak Bisa Ditanami

Bencana Kekeringan, 32 Ribu Hektar Lahan di Wonogiri Tidak Bisa Ditanami

Regional
Palembang Diselimuti Kabut Asap Tebal, Dinkes Sumsel Siapkan 3,6 Juta Masker

Palembang Diselimuti Kabut Asap Tebal, Dinkes Sumsel Siapkan 3,6 Juta Masker

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com