Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Korban Kekerasan Seksual di Sumbawa, Trauma hingga Harus Melahirkan di Usia Dini

Kompas.com - 09/09/2022, 13:29 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Butuh waktu bertahun-tahun bagi D (29) untuk menyembuhkan trauma. Sampai sekarang, tubuhnya masih bergetar tiap mengingat masa kelam itu.

Sambil menerawang, D berusaha menahan tangis. Sesekali ia mengambil napas dalam, terkenang bagaimana getirnya hidup yang dijalani, sebagai penyintas perkawinan anak yang kemudian menjadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

D menikah di usia 17 tahun, saat masih duduk di bangku kelas 11 salah satu SMK di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia terpaksa menikah dini lantaran kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Ia menjadi korban pemerkosaan yang kemudian dinikahi oleh pelaku.

Alih-alih hidup bahagia, kekerasan demi kekerasan justru mendera hidupnya.

Baca juga: Petinggi Parpol di Sulteng Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Pemaksaan Aborsi, Korban Lapor Polisi

“Saya sering ditampar, dipukul hanya karena hal-hal sepele seperti salah membeli obat atau masakan kurang enak,” kata D di Sumbawa, Senin (5/9/2022).

“Bahkan, kerap kali saat banyak tetangga melihat, ia tetap memukul saya,” katanya dengan terbata-bata.

D pernah melaporkan kasus KDRT itu ke Polres Sumbawa. Namun, kasus itu tidak dilanjutkan karena ia memutuskan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa menunggu hasil penyelidikan polisi.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Bawa Bukti Foto hingga Rekaman Video

D juga tidak menggunakan jasa pengacara kala itu karena tidak punya cukup uang untuk membayar pengacara.

Dua tahun setelah anaknya lahir, D bercerai dengan A (30) mantan suaminya. Kemudian F (8) putri D diasuh oleh sang nenek.

Kini, D sudah menikah lagi dan hidup bahagia. Namun, ketika mantan suaminya menjenguk anaknya, ia kerap menghindar. D masih ketakutan, badannya bergetar tiap kali bertemu dengan mantan suaminya itu.

D ingin segera mendapatkan hak asuh anak agar mantan suaminya tidak lagi membawa anaknya pergi semaunya. Ia khawatir anaknya mengalami trauma di masa depan.

IlustrasiiStockphoto Ilustrasi
Dikeluarkan dari sekolah

Trauma yang serupa juga dialami N (14), pelajar SMP Negeri di Kabupaten Sumbawa. Ia diperkosa oleh orang dewasa yang juga pengurus masjid di kampungnya. Pelaku sudah punya istri dan anak.

Saat ketahuan hamil pada awal tahun 2022. Berulang kali ia mencoba menggugurkan kandungannya, tapi tidak berhasil.

Karena perutnya terus membesar, ia melaporkan kejadian itu ke orangtuanya. Kasus itu lantas dilaporkan ke Polres Sumbawa.

Setelah itu, pelaku berinisial T (40) ditangkap. Pelaku dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sumbawa.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Guru Besar UHO Kendari Akan Diperiksa Senin Depan

Sementara itu, saat proses penyidikan berlangsung, N direhabilitasi dan mendapat pendampingan psikologis di Panti Paramitha Mataram. Ia tidak bisa bersekolah lagi.

Sekolah negeri tempatnya menimbah ilmu, memfasilitasi kepindahan ke sekolah informal. Padahal, N sudah kelas tiga. Ia sudah seharusnya mengikuti ujian di sekolah negeri itu.

Tetapi, di sekolah informal, ia tidak terdata karena ia telat mendaftar. Ijazah paket B miliknya tidak bisa diambil. Padahal, N sudah mengikuti ujian di sekolah informal itu sebelum proses persalinan.

“Trauma ini akan saya jalani seumur hidup,” kata N di Sumbawa, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Satu Pelaku Pemerkosa Pelajar di Bima Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Sumbawa

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa, melalui surat rekomendasi dari Polres Sumbawa dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa, merujuk N ke Panti Paramitha Mataram untuk mendapatkan rehabilitasi sosial dan pelayanan psikologis penyembuhan trauma.

“Sampai lahiran N di Panti Paramitha dan anaknya diadopsi oleh negara,” kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa, Tati Hariyati, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya, saat kasus N bergulir, pihaknya sudah bersurat agar N bisa tetap bersekolah. Namun, surat itu tidak diindahkan dengan alasan N sudah dikeluarkan.

Setelah anaknya lahir, N difasilitasi melanjutkan sekolah di salah satu pondok pesantren di Lombok. Namun, hal itu belum bisa dilakukan karena kondisi N belum pulih.

“N belum pulih pasca-lahiran sesar kemarin itu,” sebut Tati.

KekerasanFreepik/ Freepik Kekerasan
Hak layanan kesehatan

Direktur Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia, Marcia Soumokil mengatakan, korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan tak diinginkan harus mendapatkan haknya secara penuh, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan maupun hak untuk menghentikan kehamilan yang tak diinginkan.

“Ketika kemudian korban pemerkosaan tidak bisa mendapatkan haknya yang penuh, termasuk pelayanan kesehatan yang segera, maupun hak untuk menghentikan kehamilan ketika ia menginginkan untuk dihentikan, maka kehamilan ini menjadi bermasalah. Karena tidak diinginkan dan tidak direncanakan,” kata Marcia saat ditemui di Konferensi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi pada 24 Agustus 2022.

Baca juga: JPU Pastikan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa

Marcia menjelaskan, aborsi bagi korban pemerkosaan sejatinya legal di Indonesia seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia memaparkan, aborsi boleh dilakukan dalam beleid ketika ibu hamil mengalami gangguan kesehatan, janin yang tumbuh kembang terganggu dan korban pemerkosaan.

Beleid tersebut telah membuat panduan tata cara pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual pada perempuan dan anak termasuk aborsi aman.

Tetapi, UU Kesehatan belum bisa membantu para korban pemerkosaan untuk mendapatkan layanan aborsi aman.

“Sampai saat ini layanan tersebut belum bisa diakses di daerah,” ujar Marcia.

Ia mengungkapkan, butuh adanya kerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan layanan aborsi aman bagi korban pemerkosaan.

“Masih banyak stigma di masyarakat terkait aborsi ini, apalagi bagi korban pemerkosaan,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com