Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Solo Dukung Langkah Pemkot Buat Aturan Pelarangan Daging Anjing

Kompas.com - 09/09/2022, 10:07 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, Jawa Tengah mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang ingin membuat aturan sebagai payung hukum terkait pelarangan perdagangan daging anjing.

Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengikuti sikap Pemkot Solo dalam upaya menghentikan perdagangan daging anjing.

"Tentunya nanti pensikapan Pemkot Solo seperti apa nanti akan kita ikuti tahapannya. Apakah Pak Wali mau menindaklanjuti dengan Raperda atau seperti apa," kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Pemkot Solo Siapkan Aturan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing

Budi menambahkan untuk membuat Raperda pelarangan daging anjing harus ada amanat Undang-Undang.

Jika hanya berdasarkan surat edaran dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jawa Tengah terkait imbauan pelarangan perdagangan atau konsumsi daging anjing tidak cukup.

"Kalau buat Raperda harus ada cantolan yang lebih tinggi. Jadi mestinya ada amanat Undang-Undang yang tertinggi kalau Perda itu Undang-Undang. Kalau sekadar surat edaran (Disnakkeswan) tidak begitu kuat. Kalau lebih kuat mungkin ada Peraturan Gubernur saya kira akan lebih tinggi tingkatannya," ungkap dia.

Politisi dari PDI-P Solo ini mengatakan boleh-boleh saja Pemkot Solo membuat aturan sendiri terkait pelarangan perdagangan daging anjing.

Namun, dirinya kembali menegaskan untuk membuat Perda tersebut harus ada amanat Undang-undang yang mengatur terkait pelarangan daging anjing.

"Boleh saja buat aturan. Tetapi kalau mau buat Perda harus ada cantolan Undang-undangnya yang berkaitan dengan itu. Jadi kalau memang dari UU ada untuk mengamanatkan dibuat Perda ya dibuat. Tapi kalau tidak ada paling tidak karena itu edaran dari Disnakkeswan ditindaklanjuti dengan edaran dinas yang ada di Solo," jelas Budi.

Baca juga: Pemprov Jatim Didesak Susun Payung Hukum Larang Peredaran Daging Anjing

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum terkait pelarangan perdagangan daging anjing.

Para penjual daging anjing akan dialihkan ke bidang usaha lain atau berjualan daging yang layak konsumsi.

"Karena kemarin ada instruksi dari Pak Gubernur untuk masalah konsumsi daging anjing ini ya kita jalankan aja. Untuk masalah Perda dan lain-lain ya nanti koordinasi dengan teman-teman di dewan ya. Untuk menaungi itu harus ada payung hukumnya," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022).

Penyiapan Perda ini setelah ditemukannya rumah penjagalan anjing di Kawasan Gilingan, Solo yang membuang jeroannya ke aliran sungai.

Baca juga: Soal Imbauan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Gibran: Kita Ikuti Arahan Pemprov

Putra sulung Presiden Jokowi sangat menyayangkan pemilik rumah penjagalan anjing tersebut merupakan tokoh masyarakat.

"Karena ada kejadian jagal anjing yang ada di Gilingan itu ya saya sangat menyayangkan sekali. Jangan sampai terulang lagi. Apalagi itu dilakukan oleh orang yang ditokohkan di situ," ungkap dia.

Suami Selvi Ananda ini mengatakan, pemerintah tidak akan lepas tangan seandainya para penjual daging anjing dialihkan ke bidang usaha lain.

Pemerintah akan tetap memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para penjual daging anjing yang beralih ke bidang usaha lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Dihadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Dihadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com