MATARAM, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berharap agar tidak ada data yang bermasalah dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Mudah-mudahan tidak banyak yang salah sasaran, termasuk di NTB. Ini saya mohon ada kerja samanya dengan pihak provinsi dan kabupaten kota, untuk melakukan verifikasi ulang terhadap KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," kata Muhadjir saat mengunjungi kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, (8/9/2022).
Baca juga: Penerima BLT BBM di NTB 466.426 KK, Kadinsos: Jika Dipotong Laporkan
Muhadjir mengatakan, apabila ada petugas yang mendapatkan kriteria warga yang seharusnya tidak mendapatkan BLT untuk segera melaporkan dan dikeluarkan sebagai penerima. Sebaliknya, apabila ada warga yang dianggap berhak menerima namun tidak terdaftar agar segera didaftarkan.
"Sehingga jika ada KPM yang seharusnya sudah tidak harus diberi harus dikeluarkan dan harus segera dilaporkan. Tapi sebaliknya, jika ada masyarakat yang sebetulnya harus mendapatkan, yang harus segera dimasukkan," ungkap Muhadjir.
Baca juga: Pencairan BLT BBM Perdana di Solo, Warga yang Sakit Didatangi Petugas di Rumah
Muhadjir menyebut, Kementerian Sosial (Kemensos) telah memiliki platform untuk mengusulkan bantuan tersebut sesuai kriteria.
"Kemensos sekarang sudah punya platform khusus untuk mereka yang merasa ingin mengajukan. Itu ada platform yang diberi nama platform usul-sanggah. Nanti akan diverifikasi kalau memang layak akan diberi," kata Muhadjir.
Muhadjir menerangkan, jumlah dana BLT BBM sebesar 24,1 triliun. Dana itu akan disalurkan oleh Kemensos ke semua daerah.
Nantinya, anggaran tersebut akan dibagikan kepada 20.100.000 keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdata.
"Aggaran 24,1 triliun yang nanti akan disisihkan sebagian untuk 20.100.000 keluarga penerima manfaat," kata Muhadjir.
Bantuan tersebut akan dibagikan selama empat bulan dengan nilai Rp 150.000 per bulan per KPM.
"Nanti akan mendapatkan selama 4 bulan, per bulannya Rp 150.000, September hingga Desember nanti. Sasarannya sudah dipertajam oleh Kementerian Sosial," kata Muhadjir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.