KOMPAS.com - Paulus Iwan Boedi Prastjo (51) dinyatakan hilang sejak Rabu (24/8/2022).
Pria yang akrab dipanggil Iwan tersebut tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
Iwan adalah salah satu saksi kasus korupsi atas dugaan penyalahgunaan aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.
Seharusnya Iwan memenuhi panggilan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jateng pada Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Teka-teki Hilangnya Iwan Pegawai Bapenda Semarang yang Harusnya Jadi Saksi Kasus Korupsi
Iwan bertugas di Bapenda Kota Semarang sejak tahun 1997. Saat ini ia menempati kabatan Kasi Penetapan.
Yosep Prastowo, salah satu keluarga Iwan mengaku kakaknya tak bisa dihubungi sejak Rabu pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Padahal dari rekaman CCTV, korban masih terekam rekaman CCTV mengendarai motor di sekitar Simpang Tiga Akademi Kepolisian (AKPOL) pada Rabu pagi pukul 07.00 WIB.
Di hari itu, Iwan pamit ke keluarganya pergi ke salah satu hotel untuk menghadiri sebuah acara yang Iwan menjadi salah satu narasumber.
Baca juga: Iwan PNS Bapenda Semarang yang Hilang Bakal Dinyatakan Meninggal jika 12 Bulan Tak Ada Laporan
Sehari sebelumnya, Iwan juga menjadi narasumber di hotel yang sama.
"Katanya dia itu mau jadi narasumber kembali ke hotel. Soalnya satu hari sebelum hilang dia juga menjadi narasumber di tempat yang sama," ujar dia Rabu (31/8/2022).
Pihak keluarga telah melapor ke pihak kepolisian. Selain itu, keluarga juga mengunggah berita hilangnya Iwan di media sosial.
"Kita juga sempat share ke media sosial. Beberapa warga sempat mengirimkan foto yang serupa tapi ternyata tidak Mas Iwan," imbuhnya.
Baca juga: Akan Jadi Saksi Kasus Korupsi, Iwan Pegawai Bapenda Semarang Hilang, Ini Keterangan Polisi
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan jika Iwan seharusnya menjadi saksi kasus korupsi pada Kamis 25 Agustus 2022.
Dia mengatakan, untuk panggilan pertama Iwan rencananya akan diminta untuk mengklarifikasi terkait kasus korupsi tersebut.
"Panggilan awal untuk klarifikasi dulu tidak langsung tersangka," papar dia.