SEMARANG, KOMPAS.com - Setelah ketahuan memperkosa adik ipar berusia di 15 tahun, warga Candisari, Kota Semarang, DAS alias J diceraikan oleh istrinya.
DAS ketahuan melakukan kekerasan seksual dari rekaman video yang disimpan di gadget miliknya.
Dia mengakui aksi kekerasan telah dilancarkan sejak September 2021 hingga Januari 2022.
“Dua kali saya rekam untuk konsumsi sendiri,” kata DAS, pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Pedagang Nasi Kucing di Semarang Raih Berkah di Tengah Demo, Dagangannya Habis Diborong
Tersangka mengaku memerkosa korban sebanyak tiga kali.
Sementara menurut pengakuan korban berinisial JR, aksi bejat tersangka itu telah dilakukan sebanyak 4 kali. Terakhir pada Januari pukul 13.00 WIB.
Tak tahan dengan kelakuan tersangka, sang istri mengajukan cerai pada Februari lalu. Kemudian, resmi dinyatakan cerai pada Juni 2022.
Bersamaan dengan pengajuan cerai, orangtua kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Selama ini, aksi itu dilakukan pelaku di rumah tersangka saat istri bepergian.
Adik iparnya yang duduk di bangku SMP yang kebetulan tinggal serumah menjadi sasaran pemerkosaan.