Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Pemkot Batu Ditetapkan Tersangka Korupsi BPHTB dan PBB

Kompas.com - 08/09/2022, 21:10 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Badan Keuangan Daerah Kota Batu sebagai tersangka korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kamis (8/9/2022).

Selain ASN, Kejari Batu juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka. 

 

Satu tersangka berinisial AFR merupakan Staf Analis Pajak pada Bapenda Kota Batu. Sedangkan tersangka kedua yakni berinisial J yang berstatus pekerjaan sebagai swasta atau makelar tanah.

Keduanya diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1.084.311.510.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Kades dan Sekdes Matak Divonis 1 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan sejak 17 Januari 2022 lalu.

Sebanyak 53 orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari ASN di lingkungan Pemkot Batu, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan wajib pajak.

Dari hasil penyidikan terungkap, perbuatan kedua tersangka terbukti melawan hukum dengan menurunkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau mengubah kelas obyek pajak tanpa penetapan oleh Wali Kota Batu.

Hal itu telah melanggar pasal 51 ayat (3) dalam Perda Kota Batu Nomor 7 tahun 2019 tentang Pajak Daerah jo pasal 15 ayat (3) Perwali Kota Batu Nomor 54 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB.

Tersangka AFR berperan sesuai jabatan dan kedudukannya sebagai operator aplikasi SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak).

Tersangka AFR telah mengubah NJOP dengan cara mengubah kelas obyek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru. Kemudian melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan.

"Perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang," kata Edi saat dihubungi melalui pesan singkat pada Kamis (8/9/2022).

Sedangkan tersangka J telah bekerja sama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang kemudian mendapatkan keuntungan.

Perbuatan dari kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara karena terjadi selisih antara BPHTB dan PBB yang ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka.

Baca juga: Daftar Calon Anggota DPR Tak Harus Pakai SKCK, Boleh Eks Napi Korupsi

Kedua tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Maksimal hukuman penjara yang dikenakan kedua tersangka selama 20 tahun. Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com