Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Nunukan Lecehkan Iparnya yang Sakit Parah, Korban Berani Lapor Setelah Sembuh

Kompas.com - 08/09/2022, 18:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MS (54), warga Jalan RE Marthadinata, Nunukan, Kalimantan Utara ditangkap polisi karena diduga melecehkan saudara iparnya, PF (29).

Ironisnya saat pelecehan terjadi, PF dalam kondisi sakit parah.

PF adalah seorang perempuan asal luar Pulau Nunukan. Karena sakit, ia kemudian menumpang di rumah mertuanya agar tak terlalu jauh berobat ke rumah sakit.

Selain itu PF tinggal di rumah mertuanya karena sang suami harus bekerja dan tak sempat menemaninya berobat.

Baca juga: Tega Melecehkan Saudara Ipar yang Terbaring Sakit dan Lemas, Pria Ini Diamankan Polisi

Pelecehan terjadi pada Agustus 2022. Saat itu pelaku menjenguk korban yang terbaring sakit.

Korban sebenarnya direkomendasikan dokter untuk dirawat di RS, namun ia memilih beristirahat di rumah mertuanya.

Pelaku kemudian masuk ke lantai dua yang menjadi kamar korban. Ia kemudian menawarkan diri untuk memijat korban.

"Kondisi korban ini sebelumnya direkomendasikan dokter supaya rawat inap saja, tapi korban memilih beristirahat di rumah mertuanya," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Siamnungkalit, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Pelatih Taekwondo Diduga Melecehkan Muridnya

"Korban sedang menderita sakit, dia muntah kuning sehingga sekujur badannya lemas tidak berdaya," tambah dia.

Pelecehan terjadi pukul 06.30 Wita. Saat itu tak ada orang di lantai dua dan semua penghuni rumah berada di lantai satu.

Pelaku awalnya memijat kepala korban. Kemudian dia pindah ke pinggir tempat tidur dan melecehkan korban.

"Awalnya pijat kepala, begitu pindah duduk di pinggir tempat tidur, dia singkap daster korban lalu melakukan aksi tak senonoh dengan menyentuh semua bagian tubuh yang sensitif sampai alat vital korban," kata Lusgi.

Baca juga: Dosen UHO Kendari Diduga Melecehkan Mahasiswi, Rektor Jamin Keberlanjutan Kuliah Korban

Korban yang sakit dan dalam kondisi lemas tak mampu berteriak. Ia baru berani membuat laopran setelah sembuh dari sakit.

"Laporan tersebut baru kami terima saat korban sudah sembuh dari sakitnya. Rentang waktunya cukup lama karena mungkin ada pertimbangan atau bagaimana mengingat pelakunya adalah keluarga juga," jelas dia.

MS lalu diamankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Di hadapan petugas, ia mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan, berupa daster korban dan pakaian dalam korban.

"Kita jerat dengan pasal 290 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Lusgi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com