Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Keluarga Santri Gontor: Kami Menyesalkan, Ponpes Baru Lapor Setelah Viral

Kompas.com - 08/09/2022, 14:22 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga AM (17), santri yang tewas lantaran diduga dianiaya oleh seniornya, menyesalkan sikap Pondok Modern Darussalam Gontor 1, di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang baru membuat laporan setelah kasus itu viral di media sosial (Medsos).

Seperti diketahui, kasus kematian AM menjadi viral setelah Soimah yang merupakan ibu korban mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris pada Minggu (4/9/2022). Soimah menduga anaknya tewas dianiaya di Pondok Pesantren Gontor pada Senin (22/8/2022).

Kemudian, pihak pondok pesantren Gontor baru melapor ke Polres Ponorogo pada Senin (5/9/2022).

Baca juga: Soal Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Ini Tanggapan Ahli Hukum Pidana

“Kami sangat menyesalkan sekali, setelah viral baru ponpes melapor dan mengajukan permohonan maaf. Kenapa harus terlambat (membuat laporan)?,” kata Titis, di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, saat mengikuti proses otopsi AM, Kamis (8/9/2022).

Menurut Titis, laporan dari pondok pesantren yang terbilang lamban membuat pihak keluarga harus menanggung risikonya.

Di mana jenazah korban harus kembali diangkat setelah 15 hari dikubur. Padahal, ketika hari meninggalnya korban, pihak pesantren dapat membuat laporan secara langsung dan memproses para pelakunya di Polres Ponorogo.

“Kalau mereka (Ponpes) cepat lapor, kan tidak begini, diotopsi saat sudah dikubur,” ujar Titis.

Dengan hasil otopsi yang berlangsung hari ini, Titis berharap polisi segera mendapatkan bukti baru dan melakukan proses penetapan tersangka yang menyebabkan AM tewas.

“Kami mengapresiasi sepenuhnya tindakan dari penyidik Ponorogo yang datang kesini untuk melakukan otopsi. Kami harap segera mendapatkan siapa pelakunya dan terungkap,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang senior korban yang menjadi terduga pelaku.

Hasil dari otopsi nantinya akan menjadi barang bukti tambahan penyidik untuk menjerat para tersangka.

“Kami juga menyita becak, tongkat, dan beberapa alat bukti lain. Hari ini, kami juga menyita pakaian korban dari orangtuanya yang digunakan saat korban dianiaya,” jelasnya.

Kedua pelaku sendiri, dapat dikenakan Undang-undang perlingungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

“Kita kenakan UU perlindungan anak karena korban masih dibawah umur,” ungkap Nikolas.

Baca juga: Jenazah Santri Gontor Sudah 15 Hari Dikubur, Tim Forensik Sempat Kesulitan Mengotopsi

Diberitakan sebelumnya, Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jawa Timur membeberkan alasan mengapa pihaknya baru melaporkan kasus tewasnya santri diduga karena dianiaya, kepada polisi.

Pihak Pondok Gontor melapor pada Senin (5/9/2022) ke polisi. Sedangkan penganiayaan yang menewaskan AM diduga terjadi pada Senin (22/8/2022).

Kasus itu sudah lebih dulu mencuat dan viral setelah ibu korban yakni Soimah mengadu pada pengacara kondang Hotman Paris.

Manajemen ponpens berdalih, saat calon santri masuk, orangtua menandatangani kesepakatan bahwa telah menyerahkan anak kepada pihak Pondok Gontor dengan kesanggupan-kesanggupan.

“Intinya kalau dari awal tidak lapor itu, berawal dari ketika orangtua mencalonkan anaknya untuk menjadi siswa Gontor. Maka orangtua sudah menandatangani, menyerahkan anak kepada pihak Gontor dengan kesanggupan-kesanggupan. Antara lain untuk sanggup tidak memperkarakan apa yang terjadi kepada polisi,” kata Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor, Noor Syahid kepada Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (7/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com