SEMARANG, KOMPAS.com - Merespons kenaikan harga BBM yang berdampak langsung pada transportasi umum, Kota Semarang memperbolehkan kenaikan tarif angkutan umum. Mulai dari Rp 250 per kilo dan maksimal Rp 6.500.
Hal itu ditetapkan dalam rapat koordinasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Organisasi Kendaraan Darat (Organda) Semarang, akademisi, dan para praktisi angkutan umum pada Rabu (7/9/2022).
“Kami hanya mengatur tarif untuk angkutan umum, seperti bus kecil, bus sedang, dan taksi dalam kota saja,” tutur Bambang Purnomo, Ketua DPC Organda Kota Semarang kepada KOMPAS.com.
Baca juga: Sopir Angkot di Semarang Pusing, Banyak Diprotes Penumpang Setelah Harga BBM Naik
Hasil rapat menyebutkan kenaikan tarif angkutan umum 0-8 kilometer yang semula Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 untuk penumpang umum. Sementara tarif pelajar yang semula Rp 1.500 menjadi Rp 2.000.
“Untuk penambahan kilometer berikutnya sebesar Rp 250 per kilometer. Batas tarif tertinggi Rp 6.500,” imbuh Bambang.
Besaran tarif angkutan umum yang ditentukan telah mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dan keberlangsungan pelaku usaha transportasi umum.
“Jadi kenaikan tarif yang diterapkan ini tidak berdampak negative pada masyarakat dan pelaku usaha transportasi,” terang Dede Bambang, Kabid Angkutan Dishub Semarang.
Di samping itu, perusahaan taksi PT Blue Bird Pusaka telah menstumulasikan kenaikan tarif sebesar 10 persen. Mengusulkan penyesuaian tarif batas bawah buka pintu Rp 6.600, pulsa Rp 4.500 per kilometer, waktu tunggu Rp 50.000 per jam.
Sedangkan tarif batas atas buka pintu Rp 9.900, pulsa Rp 9.000 per kilometer, waktu tunggu Rp 100.000 per jam. Penerapannya menggunakan tarif fleksibel sesuai rentang harga yang diusulkan.
Sementara itu, tarif Bus Rapid Trans (BRT) Semarang masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 39 Tahun 2022.
Dengan tarif penumpang umum sebesar Rp 3.500 untuk pembayaran non tunai, Rp 4.000 untuk pembayaran tunai.
Lalu untuk pelajar, mahasiswa, lansia, veteran, pengguna KIA, balita, dan penyandang disabilitas dipatok tarif Rp 1.000 untuk setiap penumpang.
Sebagai informasi, untuk penyesuaian tarif bus AKDP dan AKAP telah diresmikan Kementrian Perhubungan sejak Rabu, 7 September 2022.
Baca juga: BBM Naik, Sopir Angkutan Umum di Lembata Minta Pemerintah Atur Ulang Tiket Penumpang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.