Burung dengan berat sekitar 107 gram ini hanya ditemui di sekitar Taman Nasional Bali Barat (TNBB), tepatnya di daerah Semenanjung Tanjung Gelap Pahlengkong dan Prapat Agung.
Jalak Bali menyukai ekosistem berupa hutan mangrove, hutan pantai, hutan rawa, hutan musim dataran rendah, dan hutan sabana.
Baca juga: Populasi Jalak Bali Disebut Menuju Angka Stabil
Satawa berada di daerah yang memiliki ketinggian 210 hingga 1.144 meter di atas permukaan laut.
Burung yang memiliki masa mengerami telur selama 17 hari ini juga dapat dijumpa di kawasan Lampu Merah, Tegal Bunder, Teluk Brumbun, Batu Gondang, dan Batu Licin.
Biasanya, Jalak Bali berada di semak-semak dan pohon palem di tempat terbuka yang berbatasan dengan hutan rimbun dan tertutup.
Jalak Balik pernah mengalami masa suram pada tahun 1970. Dalam suatu sensus yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa populasinya tiggal 112 ekor saja di alam.
Yang lebih mengkhawatirkan, pada tahun 2005-2006 diketahui Jalak Bali yang bertahan hidup hanya enam ekor saja di kawasan TNBB.
Penurunan populasi Jalak Balik disebabkan oleh berbagai faktor.
Pemburuan liar yang masif disebabkan oleh tingginya permintaan untuk koleksi, selain itu harga jual burung yang melambung di pasar domestik dan internasional menjadi penyebab utama.
Harga Jalak Bali di pasar gelap sempat diperdagangkan hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Deforestasi habitat dengan tujuan alih fungsi lahan untuk pemukiman dan kawasan komersial turut menyumbang kepunahan.
Pada 2005, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mencatat ruang hunian Jalak Bali hanya tersisa 1.000 hektare (ha).
Padahal pada tahun 1970, ruang hunian Jalak Bali masih sekitar 300.000 hektare, yang terbentang dari pesisi selatan hingga utara Bali.
Baca juga: Mengepakkan Kembali Sayap Putih Jalak Bali...
Untuk menyelamatkan Jalak Bali dari kepunahan, pemerintah mengeluarkan kebijakan perlindungan satwa liar melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970.
Perlindungan hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jalak Bali.