Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Bebas Bersyarat, Susul Ratu Atut dan Jaksa Pinangki

Kompas.com - 07/09/2022, 22:33 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso bebas bersyarat pada Rabu (7/9/2022). Ia dibebaskan setelah menjalani masa hukuman lima tahun penjara.

Bowo merupakan terpidana kasus suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 2,3 miliar.

Suap diperoleh dari pihak swasta terkiat kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

Baca juga: Sejumlah Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Ikut Campur

Selain Bowo, empat terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah mantan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis nonaktif di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare, Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajat Adhyaksa.

Kemudian, Terpidana kasus korupsi instalasi air bersih di Kabupaten Padangpariaman Khossan Katsidi PGL Khossan dan  mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin.

Kelimanya sudab keluar dari Lapas Kelas I Tangerang setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kelimanya telah mendapatkan hak reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulsinya, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Terpidana Korupsi Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat Hari Ini

Tejo menjelaskan, pada proses mendapatkan PB, Lapas Kelas I Tangerang telah menjalankan seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku.

"Narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelas Tejo.

Adapun prosesnya dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kemudian, TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.

"Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," ujar dia.

Tejo menambahkan, kelima narapidan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir.

Syarat lainnya, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,” tutur Tejo.

Usai bebas bersyarat, kelimanya tetap wajib lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Rabu kemarin, empat narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten dinyatakan bebas.

Keempat narapidana yang memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), yakni Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com