PINRANG, KOMPAS.com - Oknum polisi Bripka JS personel Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, yang kedapatan berselingkuh dengan istri orang lain terancam dipecat.
"Kini kami masih melakukan pendalaman atas kasus itu. Petugas masih mengumpulkan bukti-bukti," kata Kapolres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKBP Roni Mustofa, pada Rabu (7/9/2022).
Roni tidak main-main dalam kasus yang menjerat anggotanya itu.
Baca juga: Oknum Polisi di Pinrang yang Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang Diperiksa Propam
Siapaun anggota Polres Pinrang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.
"Siapaun anggota kami yang melaanggar, kami akan berikan sanksi tegas," ungkap Roni Mustofa.
Bripka JS, kata Roni, bisa dikenakan sanksi mutasi paling berat diberikan sanksi etik dengan pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat.
"Pelanggaran yang dilakukan Bripka JS adalah pelanggaran etik, jika terbukti Bripka JS terancam dipecat," ujar Roni.
Baca juga: Selingkuh dengan Oknum Polisi, ER Digerebek Suaminya Sendiri
H, yang mendapati ER istrinya bersama Bripka JS dalam kamar indekos, berharap agar oknum polisi itu diberikan sanksi tegas.
"Diharapkan polisi memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran etik," ujar H.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.