SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial IM (38) warga Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) menjadi korban seorang pria yang mengaku sebagai guru spiritual.
Pria yang mengaku guru spiritual tersebut berinisial AF (29) warga Mandau, Bengkalis, Riau.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka menyuruh korban merekam video hubungan seksual dengan anak kandungnya.
"Selain itu tersangka juga menyuruh korban merekam video memotong puting dan melukai bagian intim (klitoris) korban," jelasnya kepada awak media di Mapolda Jateng, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Mengaku Dukun, Pria Ini Suruh Korbannya Berhubungan Intim dengan Anak hingga Mandi Divideokan
Djuhandhani menjelaskan, kejadian bermula pada bulan Februari 2022, saat korban bergabung dengan sebuah grup Facebook bernama 'TERAWANG DAN ARTI MIMPI'.
"Di grup tersebut korban mendapatkan pesan dari seseorang pemilik akun," ujarnya.
Pemilik akun Facebook tersebut bernama Fitira yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.
"Arahan tersebut dipenuhi korban dan selanjutnya menghubungi tersangka untuk berkonsultasi," ungkapnya.
Saat dihubungi korban, AF yang mengaku orang pintar atau guru spiritual itu memperkenalkan dirinya dengan nama Ibu Sri (nama samaran pelaku).
"Tersangka mengaku bisa mengobati dan membuka aura hitam korban," imbuhnya.
Namun, untuk membuka aura itu, korban harus melakukan beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan.
"Setelah direkam video tersebut kemudian dikirim ke pelaku yang digunakan untuk memeras korban," paparnya.
Saat itu, tersangka menyebut bahwa aura korban dan anaknya berwarna hitam. Untuk membuka aura tersebut AF meminta korban melakukan hubungan badan pada kedua anaknya.
"Kedua anaknya masing-masing berusia 13 tahun dan 7 tahun," ujarnya.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 16 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.