Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat Hari Ini

Kompas.com - 07/09/2022, 14:14 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Terpidana korupsi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bebas bersyarat hari ini, Rabu (7/9/2022).

Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus kepada Kompas.com.

"Amril Mukminin hari ini mendapat PB (pembebasan bersyarat," kata Koko melalui pesan WhatsApps, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Sang Pangeran Banten, Tubagus Chaeri Wardana Bebas Bersyarat

Amril Mukminin sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.

Kini, suami dari Bupati Bengkalis, Kasmarni itu sudah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 2,5 tahun dari vonis hukuman 4 tahun penjara.

Koko menjelaskan, kebebasan Amril berdasar pada masa hukuman yang sudah dipotong remisi dan pengajuan PB yang disetujui.

"Amril Mukminin mendapat remisi totalnya 6 bulan 15 hari," sebut Koko.

Ia merincikan, Amril Mukminin mendapat remisi khusus (RK) 1 bulan tahun 2021. Di tahun yang sama, kembali mendapat remisi umum (RU) 2 bulan. Lalu, tahun 2022, dapat RK lagi 1 bulan, dan RU 3 bulan.

"Remisi tambahan 1 bulan 15 hari. Dia (Amril Mukminin) wajib lapor sampai 27 Mei 2024," kata Koko.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu menambahkan, warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana.

Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak integrasi sosial, diantaranya pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, dan asimilasi.

"Syarat utamanya, warga binaan harus berkelakuan baik selama di Lapas atau Rutan, serta mengikuti program pembinaan yang ada," kata Jahari.

Karena itu, warga binaan harus bisa bersama-sama menjaga agar lingkungan Lapas dan Rutan tetap dalam kondisi aman, tertib dan terkendali.

Untuk diketahui, Amril Mukminin ditangkap KPK atas kasus suap. Ia terbukti secara bertahap menerima uang Rp 5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Korupsi dan Suap Ratu Atut Chosiyah hingga Bebas dari Penjara

Amril Mukminin dijerat dengan Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan Amril bersalah menerima suap.

Amril divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada awal November 2020 lalu.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memangkas hukuman Amril menjadi 4 tahun penjara.

Hukuman berkurang setelah adanya putusan kasasi di Mahkamah Agung (Agung).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Air Terjun Lubuk Hitam di Padang: Daya Tarik, Keindahan, dan Rute

Air Terjun Lubuk Hitam di Padang: Daya Tarik, Keindahan, dan Rute

Regional
Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Regional
Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Regional
Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Regional
Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Regional
Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Regional
Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Regional
Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Regional
Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Regional
Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com