Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kecelakaan Maut Januari 2022, Turunan Muara Rapak Balikpapan Bakal Dibangun Lajur Kiri

Kompas.com - 07/09/2022, 14:04 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Peristiwa kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Januari lalu menjadi insiden serius yang membuat pemerintah kota menerapkan kebijakan mencegah insiden serupa.

Sejumlah opsi pun telah dilayangkan untuk mengantisipasi kecelakaan di turunan Muara Rapak. Seperti wacana pembangunan fly over hingga pelebaran jalan.

Namun setelah melakukan serangkaian rapat koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Polri serta Pemprov Kaltim, akhirnya pemkot menyusun rencana penanganan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Baca juga: Begitu Mudahnya Nyawa Melayang Sia-sia di Jalanan...

“Untuk jangka pendek, Pemerintah Balikpapan telah menerbitkan dan memperbaharui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Balikpapan,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, pada Rabu (7/9/2022) siang.

Di dalam surat edaran tersebut pembatasan jam operasional di mulai sejak pukul 05.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita.

Khususnya untuk angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton yang disertai dengan muatan, termasuk kendaraan pengangkutan peti kemas.

Sementara itu untuk jangka menengah, Kementerian PUPR RI melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur pada tahun 2022 ini melaksanakan penataan perbaikan geometrik.

“Menindaklanjuti kunjungan dan arahan Menteri PUPR RI pada tanggal 28 Januari 2022, melalui BBPJN Kaltim pada tahun 2022 ini melaksanakan penataan simpang Muara Rapak dengan perbaikan geometrik,” ungkapnya.

Yakni penyiapan lajur khusus belok kiri langsung pada lengan ruas Jalan Soekarno Hatta (Simpang Rapak), yang bertujuan untuk menghindari antrean panjang akibat terhambatnya kendaraan yang akan belok ke kiri. Sehingga dapat mengurangi risiko yang ditimbulkan jjika terjadi kecelakaan.

Baca juga: Kecelakaan Maut Muara Rapak, Wali Kota Balikpapan hingga Presiden Digugat

Namun untuk rencana pembangunan fly over atau underpass masih akan dikaji ulang.

Untuk pengerjaan perbaikan simpang Muara Rapak ini, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp 13 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2022. Sedangkan untuk pembebasan lahan sebesar Rp 12 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan tahun 2022.

Perluasan tersebut membutuhkan lahan seluas 1.615 meter persegi milik Pertamina, dan 1.240 meter persegi milik warga.

“Kami harapkan warga yang lahannya terkena bisa mengikhlaskan sebagai amal jariyah,” tuturnya.

Sementara itu Kepala BBJN Kaltim, Junaidi mengatakan jalan di turunan Muara Rapak akan dilebarkan sepanjang 700 meter. Sebab ruas jalan di turunan Muara Rapak tersebut sangat sempit, terutama di traffic light.

“Paling luas sekitar 5,8 meter pas di tikungan, panjang 700 meter bentuknya trapesium. Jadi ada penambahan lajur di sebelah kiri,” katanya.

Baca juga: Traffic Light Simpang Rapak Balikpapan Padam, Arus Lalu Lintas Jadi Semrawut

Sementara itu opsi pembangunan fly over atau underpass masih dikaji ulang. Sebab di kawasan Simpang Muara Rapak masih terdapat banyak ruko. Sehingga pembangunan flyover akan menutupi ruko tersebut.

“Jika fly over tentu banyak ruko akan tertutup di situ, kita aka kaji juga underpass, apa jika memungkinkan kita akan pilih underpass,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Januari 2022 lalu, kecelakaan di Muara Rapak Balikpapan menewaskan lima orang, dengan puluhan orang lainnya terluka.

Muhammad Ali yang mengendarai truk kontainer bermuatan 20 ton kapur pembersih kehilangan kendali akibat rem blong.

Kondisi jalan menurun ditambah kendaraan yang tengah menunggu traffic light membuat tabrakan tak terhindarkan.

Empat pengguna jalan tewas di tempat, sementara satu korban mengembuskan napas terakhir di rumah sakit setelah satu bulan dirawat.

Kemudian pada Juli 2022, Muhammad Ali divonis 9 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun dibui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com