KOMPAS.com - Kasus pencabulan terhadap enam anak yang dilakukan seorang calon pendeta berinisial SA (35) di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), jadi sorotan.
Menurut kuasa hukum SA, Amos Lafu, kliennya telah ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Alor sejak Senin (5/9/2022).
"Tersangka SAS sangat kooperatif saat diperiksa oleh penyidik, dan dia juga mengakui semua perbuatannya terhadap para korban, orangtua dan keluarga korban, serta Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT)," jelas Amos, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Calon Pendeta yang Cabuli 6 Anak di Alor Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Sementara itu, Ketua Majelis Sinode GMIT Pendeta Mery LY Kolimon menegaskan, pihaknya telah memutuskan untuk menangguhkan penahbisan tersangka SA sebagai pendeta.
Lalu pihak gereja juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Klasis (KMK) dalam penyelidikan internal kasus itu.
"Setelah mendapat laporan dari jemaat, kami menangguhkan penahbisan yang bersangkutan ke dalam jabatan pendeta, untuk penyelidikan mengenai kebenaran berita yang diterima," ujar Mery dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.
Baca juga: 6 Anak Diduga Dicabuli Calon Pendeta di NTT, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Minta maaf
Seperti diberitakan sebelumnya, Amos mengatakan, kliennya minta maaf kepada korban dan keluarga serta organisasi yang dia ikuti.
"Klien saya juga meminta maaf secara tulus kepada semua organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan Kristen dan semua masyarakat NTT," ujar Amos kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Kasus itu terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke polisi.
Dari penyelidikan sementara, tindakan tak senonoh AS dilakukan sejak Mei 2021 sampai Maret 2022.
(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.