SEMARANG, KOMPAS.com - Hilangnya Paulus Iwan Boedi Prasetjo (51), pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, masih menyisakan teka-teki.
Pemerintah Kota Semarang menyatakan, mereka akan menganggap Iwan meninggal jika sampai 12 bulan belum ada laporan soal keberadaannya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan.
"Jika sampai 12 bulan nanti baru dinyatakan meninggal dunia bila tidak ada laporan," jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (6/9/2022).
Keputusan tersebut mengacu pada peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
"Jadi, aturan tersebut mengatur soal pemberhentian hingga pegawai yang hilang," jelasnya
Dia juga menjelaskan, meski sudah satu pekan absen Iwan masih bisa diangkat lagi jika dalam waktu 12 bulan pegawai Bapenda Kota Semarang tersebut sudah kembali.
"Apabila dalam jangka 12 bulan itu kembali lagi pada kita, apakah bisa diangkat kembali? Ya bisa," ujarnya.
Sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari kepolisian, meski dari pihak keluarga sudah melapor soal hilangnya Iwan.
Baca juga: Akan Jadi Saksi Kasus Korupsi, Iwan Pegawai Bapenda Semarang Hilang, Ini Keterangan Polisi
"Secara resmi hasil dari berita acara hilangnya Pak Iwan belum ada sampai sekarang," imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.